Polda Bengkulu Tindak Tegas Dua Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Pemerasan
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Dua anggota Polri yang merupakan personel Polsek Pagar Jati dan Polres Bengkulu Tengah, ditangkap oleh Bidpropam Polda Bengkulu, pada Jumat (30/1/2026).
Keduanya ditangkap Bidpropam karena diduga melakukan pemerasan terhadap lima terduga pelaku pencurian di lahan PT Riau Agrindo Andalas (RAA) yang berada diwilayah Bengkulu Tengah.
Dengan modus perkara pencurian tidak akan diproses hukum lebih lanjut, kedua oknum polisi berinisial Aiptu MR yang berdinas di Polres Bengkulu Tengah, dan Brigpol MO yang berdinas di Polsek Pagar Jati memeras kelima terduga pelaku pencurian.
Adapun kronologi kejadian, bermula kedua oknum polisi tersebut meminta imbalan agar perkara tidak diproses hukum lebih lanjut, sekaligus menebus sepeda motor yang turut diamankan.
Meskipun berdasarkan keterangan Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, tidak ada laporan terkait kasus pencurian di PT RAA.
"Tidak ada laporan resmi terkait pencurian sawit," ujar Kapolres.Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur mengatakan, penangkapan terhadap dua oknum polisi tersebut merupakan bentuk komitmen penegakan integritas dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
"Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu untuk mewujudkan Polri yang profesional, dan dipercaya masyarakat," kata Kabid Humas.
Disisi lain, Kabid Propam Polda Bengkulu Kombes Pol Sugeng Pujihartono menyampaikan, kedua personel Polri yang diamankan akan diberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.