IUP Bermasalah, PT DSJ Kaur di Ambang Pemberhentian Operasional
JurnalBengkulu.com, Kaur - Nasib PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang beroperasi di sektor perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, kini berada di ujung tanduk. Perusahaan tersebut resmi menerima Surat Teguran Kedua dari Tim Evaluasi Perkebunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur akibat belum memenuhi kewajiban administrasi perizinan.
Surat teguran ini dikeluarkan lantaran PT DSJ dinilai tidak menindaklanjuti Surat Teguran Pertama, khususnya terkait kewajiban mengunggah kelengkapan dokumen administrasi ke sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Salah satu temuan paling krusial dalam sidak tersebut adalah ketidaksesuaian antara Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Di lapangan, IUP PT DSJ tercatat mencapai sekitar 7.000 hektare, sementara PKKPR yang dimiliki hanya 1.422,43 hektare.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PKKPR berfungsi sebagai referensi tunggal (single reference) dalam pemanfaatan ruang, perolehan tanah, penerbitan hak atas tanah, hingga perizinan berusaha lainnya, termasuk IUP.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkab Kaur memberikan waktu 30 hari kalender terhitung sejak 13 Desember kepada PT DSJ untuk segera memperbaiki dan melengkapi seluruh berkas perizinan yang tidak sesuai.
Ketua Tim Evaluasi Perkebunan sekaligus Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Dodi Haryono, STP, menegaskan bahwa penerbitan surat teguran kedua merupakan keputusan bersama tim evaluasi.
“Keputusan surat teguran kedua yang diambil untuk pihak PT DSJ adalah hasil rembuk tim, karena secara hukum memang terjadi pelanggaran. Hingga saat ini, ada beberapa berkas penting yang belum diproses dan diunggah ke OSS, salah satunya terkait IUP,” ujar Dodi.
Ia menambahkan, tim evaluasi masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk menuntaskan kewajiban administrasi sesuai berita acara yang telah disepakati.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum juga dipenuhi, maka akan dilakukan rapat evaluasi lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya,” tegasnya.
Dodi juga mengingatkan bahwa apabila PT DSJ tetap tidak memenuhi tanggung jawabnya, maka Surat Teguran Ketiga akan diberikan. Surat tersebut merupakan peringatan terakhir sebelum Pemkab Kaur menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian izin usaha, yang berakibat perusahaan tidak lagi dapat beroperasi.