Interupsi Beruntun Warnai Paripurna, Kursi Ketua DPRD Bengkulu Diterpa Isu PAW
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/11), yang semestinya fokus pada penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 serta penyampaian Propemperda, mendadak memanas akibat polemik internal Partai Golkar. Pemicu utamanya: Surat Pergantian Antarwaktu (PAW) Ketua DPRD yang tidak dibacakan dalam paripurna.
Sejak awal sidang, suasana sudah terasa tegang. Ketua DPRD Sumardi langsung melanjutkan agenda tanpa melalui tahapan pembacaan surat masuk—prosedur yang menjadi bagian dari tata tertib paripurna. Beberapa anggota tampak gelisah, hingga Samsu Amanah mengangkat tangan dan melayangkan interupsi pertama.
“Pada paripurna kali ini ada tata tertib yang terlewatkan. Ada surat dari DPP Partai Golkar, ditandatangani ketua umum, yang seharusnya dibacakan,” kata Samsu. Ucapan itu membuat ruangan seketika hening, semua mata tertuju pada Sumardi.
Sumardi mengakui surat PAW tersebut masuk, namun menyebut bahwa dokumen itu tidak memenuhi ketentuan sehingga dikembalikan ke DPD Golkar. Pernyataan tersebut langsung memantik respons tegas.
“Kita ini dipilih rakyat lewat partai politik. Hormati keputusan partai,” balas Samsu, membuat tensi ruang sidang meningkat. Sejumlah anggota terdengar menyahut pelan.
Di tengah ramai bisik-bisik, muncul dugaan bahwa Sumardi sengaja menahan pembacaan surat PAW karena dianggap dapat mengancam posisinya sebagai Ketua DPRD. Sejumlah fraksi juga menilai ia tergesa-gesa mendorong penandatanganan KUA-PPAS tanpa melalui tahapan wajib sesuai mekanisme.
Ketua Fraksi Golkar, Mahdi Husein, ikut menyampaikan interupsi. “Setiap surat masuk harus dibacakan sesuai tata tertib DPRD,” ujarnya. Interupsi lain dari Demokrat, NasDem, PDIP, hingga Gerindra datang beruntun, membuat paripurna berubah menjadi arena silang pendapat.
Melihat situasi semakin panas, Wakil Ketua DPRD Teuku Zulkarnain mencoba mengambil alih dan mengusulkan agar surat dibacakan setelah penandatanganan nota kesepakatan. Usulan itu disetujui oleh Wakil Ketua lainnya, Sonti Bakara. Sekretaris Dewan, Mustarani, kemudian maju ke podium.
“Saya akan bacakan jika diizinkan oleh ketua,” ucap Mustarani hati-hati. Pernyataan itu justru mengundang kegaduhan. Banyak anggota menilai Sekwan tampak berada dalam tekanan dan ragu untuk membaca surat tersebut.
Setelah interupsi dan desakan bertubi-tubi, Mustarani akhirnya membacakan seluruh surat masuk, termasuk Surat PAW Ketua DPRD dari DPP Golkar serta surat fraksi yang meminta agar proses PAW ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Pembacaan surat itu menjadi titik balik jalannya sidang. Ali Saptaini dari Fraksi Golkar kembali mengangkat interupsi. “Penandatanganan KUA-PPAS sudah melanggar tata tertib. Laporan Banggar belum dibacakan,” tegasnya.
Paripurna yang semestinya berlangsung mulus justru berubah menjadi drama terbuka tentang tata aturan, legitimasi, dan tarik-menarik kepentingan internal Golkar. Di balik derasnya interupsi, satu isu kini tampak semakin jelas: Surat PAW dari DPP Golkar menjadi pusat goyangnya kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
Pewarta : Freddy Watania