Gugatan Sumardi Ditolak PN Jakarta Barat, Polemik Ketua DPRD Bengkulu Beralih ke Mahkamah Partai Golkar
JurnalBengkulu.com, Bengkulu – Gugatan yang diajukan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi ditolak. Putusan tersebut kian menegaskan bahwa polemik kepemimpinan DPRD Provinsi Bengkulu sepenuhnya beralih ke ranah internal Partai Golkar, Jumat (23/1).
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, nasib jabatan Sumardi sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus status keanggotaannya di DPRD kini berada di tangan Mahkamah Partai Golkar. Kewenangan penuh untuk menentukan arah selanjutnya berada pada Ketua Mahkamah Partai Golkar, Drs. Fredy Latumihina.
Sumber internal Partai Golkar yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa putusan pengadilan tersebut sejatinya sudah dapat diprediksi sejak awal.
“Sejak awal kami sudah memperkirakan gugatan itu akan ditolak. Secara mekanisme kepartaian, jalur pengadilan memang bukan solusi utama,” ujar sumber tersebut.
Ia menegaskan, proses paling krusial saat ini berada di Mahkamah Partai Golkar sebagai lembaga internal yang memiliki otoritas menyelesaikan sengketa kepartaian.
“Sekarang semuanya bergantung pada Mahkamah Partai Golkar. Di sanalah akan ditentukan apakah Sumardi tetap menjabat sebagai Ketua DPRD atau bahkan berimplikasi pada status keanggotaannya di DPRD,” lanjutnya.
Mahkamah Partai Golkar diketahui memiliki kewenangan untuk menyelesaikan konflik internal partai, termasuk terkait kepatuhan kader terhadap keputusan DPP serta konsekuensi politik atas jabatan yang diemban.
Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Partai Golkar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah lanjutan pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut. Publik dan kader Partai Golkar kini menanti keputusan final yang akan menentukan arah kepemimpinan DPRD Provinsi Bengkulu ke depan.