Efisiensi Anggaran atau Ilusi BANTU RAKYAT: Kepala Daerah Bengkulu Jadikan APBD Alat Pencitraan dan Barter Kekuasaan
Opini Publik: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Pada awal tahun 2025, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini menegaskan pentingnya efisiensi anggaran, dengan memprioritaskan belanja yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, menghindari pemborosan, serta memangkas kegiatan seremonial maupun proyek yang tidak produktif.
Sejalan dengan itu, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025 tentang Efisiensi Anggaran, yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah. Surat edaran ini menekankan agar belanja daerah diarahkan untuk pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur publik, dan jaring pengaman sosial.
Dengan dua pedoman resmi tersebut, pesan pemerintah pusat sangat jelas: setiap rupiah APBD harus dijaga agar berpihak pada rakyat.
Namun, realitas di lapangan, termasuk di Bengkulu, menunjukkan arah sebaliknya. Alih-alih menafsirkan efisiensi sebagai keberpihakan pada rakyat, sejumlah kepala daerah justru menggunakan jargon efisiensi untuk menutupi proyek ambisius dan praktik manipulatif APBD.
Pajak Digenjot, Daya Beli Rakyat Menurun
Rakyat kini kian terjepit. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dinaikkan. Pajak Kendaraan Bermotor plus opsen 66 persen dipaksakan. Retribusi diberlakukan di banyak lini. Padahal, di Indonesia hampir semua kebutuhan pokok sudah dikenai pajak: dari sabun, beras, rokok, hingga odol.
Kebijakan fiskal daerah seolah buta terhadap kenyataan bahwa daya beli masyarakat menurun tajam. Alih-alih melindungi rakyat dari tekanan ekonomi, kepala daerah justru menjadikan mereka sumber dana untuk menopang ambisi.
Proyek Ambisius vs Pelayanan Dasar
Contoh paling nyata adalah rencana Gubernur Bengkulu Helmi Hasan berutang Rp 2 triliun ke Bank BJB. Sebuah langkah yang mengundang pertanyaan: apakah utang sebesar itu benar-benar untuk kebutuhan mendesak rakyat, atau hanya untuk membiayai proyek prestisius demi pencitraan politik?
Di saat lain, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengalokasikan Rp 32 miliar hibah APBD untuk aparat dengan dalih efisiensi anggaran. Paradoks ini memperlihatkan bahwa jargon efisiensi hanyalah retorika.
Lebih ironis lagi, ada Program Gempala, di mana rakyat dipaksa menyumbang kelapa untuk ditanam di pantai demi mengejar rekor Guinness World Record. Program yang dikemas sebagai partisipasi rakyat ini sejatinya tidak lebih dari panggung pencitraan Kepala Daerah, Kapolda, dan Kejati. Sementara itu, masalah riil seperti kemiskinan, pengangguran, infrastruktur jalan, layanan kesehatan, dan pendidikan masih jauh dari tuntas.
Hibah Miliaran ke Aparat: Efisiensi yang Dibajak
Kenyataan yang tak kalah mengejutkan adalah praktik hibah miliaran rupiah dari APBD kepada instansi vertikal: kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga hukum lainnya. Baik gubernur, walikota, maupun bupati di Bengkulu, tampak berlomba memberikan "bantuan" kepada aparat negara dengan alasan koordinasi, sinergi, atau dukungan kegiatan hukum.
Padahal, dalam konteks Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ Tahun 2025, langkah ini jelas kontradiktif. Bagaimana mungkin di saat rakyat disuruh berhemat, APBD justru dihamburkan untuk instansi yang seharusnya dibiayai penuh oleh APBN?
Lebih tajam lagi, praktik hibah ini disebut rakyat sebagai bentuk “merampok APBD untuk rakyat”. Dana publik dialihkan untuk menopang ambisi sektoral, bahkan disinyalir bermuatan politik kekuasaan dan politik hukum. Kasarnya, hibah ini bukan murni bantuan, tetapi rawan dipahami sebagai barter kasus: membeli kenyamanan politik, melunakkan pengawasan, atau menutup kritik.
Dengan cara ini, Salus Populi Suprema Lex Esto terang-terangan dilanggar. Keselamatan rakyat yang seharusnya jadi hukum tertinggi dikorbankan demi menjaga relasi kekuasaan. APBD yang seharusnya untuk kesejahteraan publik berubah jadi alat tawar-menawar antara eksekutif dan aparat.
Ilusi Kerakyatan dan Manipulasi APBD
Label "kerakyatan" BANTU RAKYAT digunakan untuk membungkus proyek-proyek ambisius. Rakyat dilibatkan bukan sebagai penerima manfaat utama, melainkan sebagai alat legitimasi politik. Mereka diminta berpartisipasi, membayar pajak lebih tinggi, bahkan menyumbang, tetapi hasilnya tidak kembali pada kebutuhan mereka.
Ini adalah praktik manipulasi APBD: dari instrumen pembangunan menjadi instrumen pencitraan. Efisiensi berubah menjadi eufemisme untuk memangkas hal-hal kecil, sementara megah proyek dan hibah sektoral dibiarkan menguras anggaran.
Gugatan Perspektif Etika dan Moralitas Publik Kepala Daerah.
Seorang kepala daerah adalah pejabat publik. Ia diikat oleh etika dan moralitas politik yang berpijak pada prinsip klasik:
Salus Populi Suprema Lex Esto — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Vox Populi Vox Dei — suara rakyat adalah suara Tuhan.
Namun, dalam praktiknya, prinsip-prinsip luhur ini sering diabaikan. Kepala daerah lebih mendengar suara ambisinya sendiri ketimbang suara rakyat. Etika kepemimpinan publik dirusak oleh logika pencitraan, dan moralitas pelayanan tergantikan oleh politik proyek dan barter kekuasaan.
Kesimpulan
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ Tahun 2025 adalah seruan jelas agar pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran dengan berpihak pada rakyat. Tetapi kenyataan di Bengkulu menunjukkan pembelokan makna efisiensi menjadi justifikasi untuk proyek ambisius dan hibah ke aparat.
Rakyat terus dibebani pajak, sementara manfaat pembangunan tidak mereka rasakan. Hibah miliaran ke instansi hukum memperparah ironi, karena justru melanggar prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto. Bagi rakyat, hibah itu bukan sekadar bantuan, melainkan bagian dari politik barter kekuasaan yang membuat APBD kehilangan roh kerakyatan.
Maka kritik ini harus lantang: APBD bukan milik kepala daerah, apalagi alat tawar-menawar dengan aparat. APBD adalah amanat rakyat. Setiap rupiah yang dialihkan demi proyek ilusi atau barter kasus adalah bentuk pengkhianatan terhadap suara rakyat — Vox Populi Vox Dei.