Diduga Dikbud Pringsewu Mark Up APBD 2021 dengan Mengabaiakn Perbup No 38 Tahun 2020 dan SE No 8 Tahun 2021
Pringsewu, Jurnalbengkulu com - Berawal dari temuan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) melalui informasi keterbukaan publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pringsewu diduga melakukan Mark Up dan fiktifkan kegiatan Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.
Berikut dugaan Mark Up dan Kejanggalan pada realisasi APBD Tahun 2021 :
~Belanja Biyaya makan minum / Rapat /Snak ,47 paket sekira Rp. 870.920.000
~ Belanja sewa gedung tempat pertemuan 23 paket sekira Rp.279.000.000
Dikbud Kabupaten Pringsewu mengangarkan belanja untuk sewa gedung sebanyak 23 paket senilai RP. 279.000.000,- diduga tidak mengindahkan peraturan yangada sesuai lampiran II peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2019 tentang standar biaya masukan TA. 2020 hal 98 No.16 (satuan biaya sewa gedung pertemuan) 10.000.000 per hari.
Diketahui, berdasarkan lampiran II peraturan menteri keuangan republik Indonesia nomor 78/PMK.02/2019 tentang standar biaya masukan TA. 2020 yang diatur sesuwai dengan harga tertinggi / estimasi didalam penjelasan hal 124 No. 16 adalah sewa gedung pertemuan untuk pelaksanaan diluar kantor antara lain rapat kordinasi, rapat sosialisasi, seleksi/uUjian masuk pegawai dan kegiatan lain sejenisnya.
Jika mengikuti peraturan yang diatur oleh menteri keuangan, 23 paket yang dianggarkan Dikbud hanya menelan anggaran Rp 279.000.000 anggaran sewa gedungnya, dengan dikalikan Rp 10.000.000 per satu kali pertemuan.
Selanjutnya, sewa gedung dalam satu kali pertemuan yang sudah diatur oleh menteri keuangan dengan anggaran Rp 10.000.000 harus dengan kapasitas 300 orang lebih peserta rapatnya, padahal ditahun 2021 kala itu, negara kita sedang gencar gencarnya dalam penanganan penyebaran covid 19, yang mana munculnya Peraturan bupati mengeluarkan Perbup No. 38 tahun 2020, sejak 8 september 2020 serta surat edaran No. 8 tahun 2021, dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 dikabupaten Pringsewu dilarangnya perkumpulan masa guna pencegahan penyebaran covid 19 kala itu.
Dugaan Mark Up serta manipulasi data belanja makan minum/ snak dan sewa gedung pertemuan yang dilaksanakan oleh Dikbud Kabupaten Pringsewu tahun 2021 yaitu tidak mengindahkan atas peraturan Perbup Bupati Sujadi No. 38 tahun 2020 dan surat edaran nomor 8 tahun 2021 saat itu.
Bersama tim Libapan dan media yang tergabung di Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) mengkonfirmasi serta klarifikasi kepada H, mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, agar menemui sekretaris SN dan kabid HY dan TM di Dinas pendidikan kabupaten Pringsewu diruang kerjanya senin (6/02/2023).
Sekretaris Dikbud Kabupaten Pringsew , diduga tidak bisa memberikan jawaban atas konfirmasi apa yang menjadi pertanyaan dari tim berkaitan dengan temuan dugaan mark up anggaran belanja makan minum/ snak serta belanja sewa gedung tempat pertemuan. Dalam hal ini, diduga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu saling lempar tangung jawab serta dengan sengaja mengulur waktu untuk bisa menjawab konfirmasi . Siapa yang bertanggung jawab atas pertemuan yang dianggarkan oleh dinas pedidikan tahun anggaran 2021, yang terindikasi abaikan Perbup No. 38 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 Dikbud Kabupaten Pringsewu kalau pun memang benar benar dilaksanakan.
Lebih lanjut, Sekretaris HN Dikbud Kabupaten Pringsewu menuturkan kepada tim, "saya akan mengumpulkan siapa siapa orang yang terlibat dikegiatan tahun anggaran 2021 tersebut, untuk mengklarifikasi tetang kegiatan yang dilaksanakan ditahun anggaran 2021 tersebut" pungkasnya.
Hingga dua kali melakukan pertanyaan melalui pesan singkat whattsAp, pada waktu yang berbeda, sekretaris Dikbud Kabupaten Pringsewu tetap belum bisa menjawab pertanyaan dari tim lembaga dan beberapa media yang tergabung DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) kabupaten Pringsewu, dengan alasan, "orang orang yang terlibat dengan kegiatan tersebut" masih belum bisa kumpulkan karna dinas luar atau DL” ujarnya melalui pesan wattsap.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Prigsewu terkait kejelasan permasalahan dimaksud. (Aswan/Buyung/tim/berbagai sumber)