Dari Mobil 'Bodong' Diduga Milik Pengrakyat'Pendi' ke Sindiran 'Bodoh': Bongkar Jaringan Besar Truk Angkutan Baru Bara Pengemplang Pajak di Bengkulu Utara
Opini Publik: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Puluhan truk pengangkut batu bara yang wara-wiri di Bengkulu Utara diduga kuat berstatus kendaraan bodong—tanpa surat-surat resmi, tanpa registrasi sah, dan tanpa kewajiban pajak yang dipenuhi. Informasi ini pertama kali terendus dari laporan media, namun warga Kabupaten Lebong menambahkan fakta mencolok: kendaraan itu diduga milik seorang pengusaha keturunan kelahiran Lebong bernama Pendi, yang kini berdomisili di Jakarta.
Menurut penuturan warga, Pendi merasa aman karena “dibackup” aparat penegak hukum. Bahkan, ia disebut-sebut pernah menyindir media dan masyarakat dengan memelesetkan istilah “bodong” menjadi “bodoh”—mengacu pada bahasa Rejang yang berarti orang bebal—sebagai ejekan kepada pihak yang memberitakan kasus ini.
Vox Populi mengutip pernyataan LSM dari media online bengkuluinteraktif.com.
“Itu bukan cuma pelanggaran administrasi, ini kejahatan yang merampas hak negara,” tegas Sekretaris Umum Garda Rafflesia Bengkulu, Freddy Watania. “Harus ada tindakan tegas. Jangan sampai dibiarkan hanya karena ada beking.”
Menurut Vox Populi Berdasarkan, Mobil Bodong Diduga Milik Pendi Bukan Sekadar Pelanggaran Administrasi. Tapi Pidana Penggelapan Pajak.
Kendaraan tanpa dokumen resmi berarti tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Perbuatan ini melanggar:
UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 95 ayat (1) jo Pasal 97 (sanksi pidana dan denda bagi wajib pajak yang tidak patuh).
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 288 ayat (1) (pidana kurungan dan denda bagi kendaraan tanpa STNK sah).
KUHP Pasal 406 jo Pasal 55 jika ada keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat yang memfasilitasi.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika ditemukan unsur kolusi untuk merugikan keuangan negara.
Jika keterlibatan aparat terbukti, Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat) dapat menjerat pihak yang “membekingi” pengusaha nakal.
Harus Ada Tersangka, Bukan Sekadar Berita
Kasus ini tidak cukup berhenti pada publikasi media. Masyarakat menuntut penetapan tersangka dan penahanan, baik terhadap pemilik kendaraan maupun jaringan yang melindunginya. Aparat penegak hukum dituntut transparan dan berani membongkar pola beking yang membuat hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.
Vox Populi Vox Dei — suara rakyat Lebong dan Bengkulu Umumnya jelas:
Bongkar siapa pemilik asli truk-truk bodong.
Periksa legalitas pajak dan dokumen kendaraan.
Usut keterlibatan oknum yang melindungi.
Tuntaskan hingga ada vonis, bukan sekadar headline.
Karena di negeri ini, mobil bodong yang dibiarkan melaju hanya akan menabrak rasa keadilan rakyat.