Puluhan Truk Batu Bara "Bodong" Ditenggarai Milik Pendi Pengemplang Pajak PKB Hilangkan PAD Bengkulu?
Kontras dengan Sikap Tegas DPR di Sultra DPR, DPR RI Dapil Bengkulu Bungkam?
Opini Publik – Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Puluhan truk pengangkut batu bara yang wara-wiri di Bengkulu Utara diduga kuat berstatus kendaraan bodong—tanpa surat resmi, tanpa registrasi sah, dan tanpa kewajiban pajak yang dipenuhi. Informasi ini pertama kali terendus dari laporan media, namun warga Kabupaten Lebong menambahkan fakta mencolok: kendaraan itu diduga milik seorang pengusaha keturunan kelahiran Lebong bernama Pendi, yang kini berdomisili di Jakarta.
Menurut warga, Pendi merasa aman karena “dibackup” oknum aparat penegak hukum. Bahkan, ia disebut pernah menyindir media dan masyarakat dengan memelesetkan istilah “bodong” menjadi “bodoh”—dalam bahasa Rejang berarti orang bebal—sebagai ejekan terhadap pihak yang memberitakan kasus ini.
Seperti diketahui, puluhan truk angkutan batu bara jenis Hino 700 diduga tidak memiliki surat menyurat dan dioperasikan secara illegal. Truk-truk dengan mayoritas bernomor polisi BM (Riau) dan B (Jakarta ) ini sudah beroperasi tahunan di area pertambangan batu bara Bengkulu Utara. Meski telah lama beroperasi tidak memberikan sumbangsih Pajak Kendaraan bermotor (PKB) Untuk PAD Bengkulu Utara dan Provinsi Bengkulu.
Kontras dengan Sikap Tegas DPR di Sultra
Di Sulawesi Tenggara, anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, dalam rapat di Kantor Gubernur Sultra (7/5/2025), menegaskan: kendaraan operasional perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum maupun jalan khusus wajib terdaftar di daerah beroperasi dan membayar pajak. Ia mengingatkan, kerusakan jalan akibat hauling tambang selama ini dibebankan pada APBD, sementara pajak dari kendaraan tambang sering kali hilang dari kas daerah.
“Jangan sampai mineralnya diambil dari daerah sini, tapi pajaknya dinikmati daerah lain. Ini soal keadilan fiskal,” tegas Ahmad.
Tapi di Bengkulu, anggota DPR RI dapil Bengkulu justru diam seribu bahasa. Tidak ada pernyataan resmi, tidak ada desakan kepada aparat, dan tidak ada pembahasan di forum DPR—seakan praktik ini bukan masalah besar.
Bukan Sekadar Pelanggaran Administrasi
Sekretaris Umum Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu, Freddy Watania, menyatakan:
“Kendaraan tanpa dokumen resmi berarti tidak membayar PKB, BBNKB, dan PBBKB. Itu penggelapan pajak dan jelas merugikan negara. Harus ada tindakan tegas. Jangan dibiarkan hanya karena ada beking.”
Menurut analisis Vox Populi, perbuatan ini melanggar:
UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Pasal 95 ayat 1 jo Pasal 97)
UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 288 ayat 1)
KUHP Pasal 406 jo Pasal 55 jika ada keterlibatan pihak lain
UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jika ada kolusi yang merugikan keuangan negara
Pasal 421 KUHP jika ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pejaba
Tahun demi Tahun Tanpa Pajak
Truk-truk bodong ini sudah beroperasi tahunan di Bengkulu Utara. Sementara itu, PAD dari pajak kendaraan tambang nol besar, APBD terus terkuras memperbaiki jalan rusak, dan publik dibiarkan menjadi penonton.
Berbeda dengan Sultra yang mulai menggarap potensi PAD dari pajak kendaraan tambang, Bengkulu terkesan membiarkan kebocoran ini berlangsung tanpa kontrol.
Tuntutan Publik
Vox Populi Vox Dei—suara rakyat Lebong dan Bengkulu umumnya—jelas:
1. Bongkar siapa pemilik asli truk-truk bodong.
2. Audit pajak dan legalitas kendaraan.
3. Usut keterlibatan oknum aparat.
4. Minta DPR RI dapil Bengkulu berhenti bungkam dan bersuara untuk rakyatnya.
5. Tindak tegas hingga ada tersangka, bukan sekadar headline.
Karena di negeri ini, membiarkan truk tambang bodong melaju bebas tanpa pajak bukan hanya merampas uang negara—tetapi juga menabrak rasa keadilan rakyat.