Dalami Raperda RTRW, Dewan Provinsi Bengkulu Sidak PT di Mukomuko
Jurnalbengkulu.com - Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu
terus lakukan pemantauan dan Inspeksi Mendadak (sidak) terkait Raperda RTRW ke Pt-Pt. Sidak kali
ini dilakukan di Kabupaten Muko-Muko pada hari minggu lalu tanggal (14/2). Sidak kali ini Dewan
menemukan kebun sawit yang memiliki Cv tanpa izin.Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, Sp. MM yang saat itu sebagai ketua Pansus mengatakan
didalam perda RTRW itukan semuanya sudah tau ada luasan hutan. Kita sudah tahukan banyak
tingkatanya mulai dari hutan lindung, Ditnks, PNBBS terus ada dibawahnya ada hutan produksi dan
produksi terbatas."Disini kita melakukan sidak untuk PT yang mengantongi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu -
hutan tanam Rakyat (IUPHHK-HTR), yang mereka ini diberi hak diberi kewenangan dan kewajiban
untuk mengelola hutan dan hasil kayu yang mereka ini diberi luasan IUP yang mereka pegang,"
ungkapnya.Mantan Ketua Komisi III ini juga mengatakan ada beberapa Pt yang mereka kunjungi seperti Pt
Sipef Biodiversity Indonesia serta Bintara Arga Timber (BAT) kedua Pt ini berada di Kabupaten
Mukomuko dan terletak di areal hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT)."Luasan Pt bat itu sekitaran ± 23.000 Hektar dan Sipef 12.672 Hektar. Pt BAT ini sempat staknan
dari tahun 2005-2006 kalau tidak salah. Sehingga yang terjadi selama stknan itu memang
sebelumnya mereka sudah melakukan penebangan ternyata. Sampai dengan tahun 2019 sampai dengan
memulai kembali mengajukan penebangan masih di 2020 dan rencana di 2021 ini tadi," jelasnya.Jonaidi juga menjelaskan persoalanya dalam penebangan ini teknis segalanya macam aturanya sudah
jelas apa saja yang boleh ditebang kategori dan bagaimana teknis penebangan termasuk memberikan
Barcode keseluruh pohon yang akan ditebang."Karena barcode itu sesui jumlah batang yang mau ditebang, jadi tidak sembarangan ditebang jadi
kalau yang di HPT itu kurang lebih 60 centi meter (cm) diameter pohon yang boleh di tebang. Jadi
pada waktu kami klapangan kami melihat banyak yang sudah ditebang 2019-2020 kemarin sepertinya
dibawah 20 cm ada yang sudah di tebang juga," ungkapnya.Selanjutnya karen sempat tertinggal Pt Bat ini tadi lokasinya tidak terurus hampir kurang lebih
12 -13 tahun ini sangat menyedihkan. Kenapa?"Yang dulu mereka ambil kayunya itu kemudian digarap oleh masyarakat, dan itu tidak tanggung-
tanggung jumlahnya. Pas di tanya wartawan ilegal itu pak? Iya mengatakan ya pasti ilegal, tidak
boleh orang mengelola dan menanam semaunya, mending tanaman hutan dan ini menanam sawit di area
hutan produksi. Dan itu tidak sedikit jumlahnya, tidak sedikit jumlahnya ribuan hektar juga.
Kurang lebih kalau melihat peta yang kita lihat kemarin hampir setengah dikuasai oleh warga dan
ditanami sawit, sementara izin Pt BAT ini tetap 23.000 an hektar," paparnya.Dewan mencurigahi itu bukan warga yang mengelola sawit tersebut katanya seseorang itu memguasai
lebih satu hingga duratus hektar."Dan ada dan ternyata ada oknum pejabat yang punya lokasi disana ada yang punya pakai CV. Yang
pasti semua orang yang melakukan aktipitas dikawasan hutan itu harus punya izin dan ini tidak da
izin," pungkasnya. (Adv)