Agusrin Dinilai tak Memahami Peran Penting SAKIP dan LAKIP dalam Pemerintahan
Jurnalbengkulu.com - Dalam debat tahap III, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Rohidin-Rosjonsyah menyampaikan pertanyaan ke Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agusrin-Imron mengenai pemahaman tentang SAKIP dan LAKIP. Dari jawaban yang dilontarkan Agusrin, Agusrin dinilai tidak memahami makna serta peran penting SAKIP dan LAKIP yang sangat penting perannya dalam perencanaan, penganggaran dan capaian sebuah program.
Dalam pertanyaannya di dalam debat tahap ketiga pada Jum'at (04/12/2020), Rohidin mengulas sedikit betapa pentingnya keberadaan SAKIP dan LAKIP dalam suatu program. Jabatan Gubernur merupakan mesin leadership yang sangat diharapkan mengerti tentang instrumen-instrumen Pemerintahan, terlebih Agusrin yang pernah menjabat sebagai Gubernur selama 7 tahun tersebut dinilai mempunyai pengalaman yang mumpuni.
"Salah satu instrumen yang paling efektif untuk menyinkronkan pembangunan nasional kemudian Provinsi, Kabupaten dan Kota itu adalah SAKIP. Sederhana saja karena Pak Agusrin telah menjadi Gubernur selama 7 tahun, SAKIP itu apa?," tanya Rohidin ke Agusrin.
"Kedua langkah-langkah strategis apa agar dapat diterapkan secara baik dan produktif serta kendala apa yang dialami Pak Agusrin ketika menerapkan itu. Kemudian, langkah-langkah apa yang harus Pak Agusrin lakukan agar SAKIP di Bengkulu terimplementasi dengan baik, terakhir apa hubungan SAKIP dengan LAKIP. Walaupun sederhana karena ini Kepala Daerah, karena mesin leadershipnya ada di Gubernur dia harus betul-betul memahami esensi dari sebuah intrumen pelaksanaan Pemerintahan," sambungnya.
Menyikapi pertanyaan tersebut, Agusrin tidak memberikan jawaban yang langsung mengena pada perihal inti dari SAKIP dan LAKIP. Menurutnya dirinya melakukan kebijakan tidak perlu teori-teori, dan dirinya juga menyingung pada era kepemimpinannya Bengkulu surplus beras.
"Saya tidak punya banyak teori untuk mensejahterakan rakyat, saya gak pake banyak teori termasuk teori-teori yang tidak dimengerti oleh masyarakat. Yang penting bagi saya adalah segala keputusan saya menjadi Gubernur betul-betul dirasakan masyarakat, masyarakat betul-betul terbantu," ujarnya.
"Masyarakat membuktikan langsung bahwa inilah yang mereka inginkan antara lain kita surplus beras, pada jaman dulu kita tidak seperti sekarang yang seperti kata Pak Menteri Pertanian kemaren katakan Provinsi ini menghasilkan beras 50 ton/tahun tidak seperti jaman Agusrin," tuturnya.
Untuk diketahui, SAKIP dan LAKIP sangat penting perannya dalam mendorong Program berbasis untuk kesejahteraan rakyat. Karena SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.Laporan SAKIP terdiri atas dokumen perencanaan, pengukuran, pelaporan, evaluasi dan capaian yang sangat penting perannya untuk mewujudkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat oleh Pemerintah Daerah.
Sementara itu, LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.
Dalam penilaian LAKIP, materi yang dievaluasi meliputi 5 komponen. Komponen pertama adalah perencanaan kinerja, terdiri dari renstra, rencana kinerja tahunan, dan penetapan kinerja dengan bobot 35. Komponen kedua, yakni pengukuran kinerja, yang meliputi pemenuhan pengukuran, kualitas pengukuran, dan implementasi pengukuran dengan bobot 20.
Pelaporan kinerja yang merupakan komponen ketiga, terdiri dari pemenuhan laporan, penyajian informasi kinerja, serta pemanfaatan informasi kinerja, diberi bobot 15. Sedangkan evaluasi kinerja yang terdiri dari pemenuhan evaluasi, kualitas evaluasi, dan pemanfaatan hasil evaluasi, diberi bobot 10. Untuk pencapaian kinerja, bobotnya 20, terdiri dari kinerja yang dilaporkan (output dan outcome), dan kinerja lainnya.
Nilai tertinggi dari evaluasi LAKIP adalah AA (memuaskan), dengan skor 85 – 100, sedangkan A (sangat baik) skornya 75 -85, CC (cukup baik) dengan skor 50 – 65, C (agak kurang) dengan skor 30 – 50, dan nilai D (kurang) dengan skor 0 – 30.Kewajiban penyusunan LAKIP dibebankan kepada setiap instansi pemerintahan, yaitu:
Kementerian/Lembaga Negara
Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota
Unit Organisasi Eselon I pada Kementerian / Lembaga Negara
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)
LAKIP selambat lambatnya disampaikan tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya.(Red)