Tanggapi Harapan Pemdes dan Warga Jenggalu, Ketua DPRD Seluma Angkat Bicara
Jurnalbengkulu.com - Harapan untuk segera menyelesaikan permasalahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Jenggalu Permai dan Eks HGU Sahabudin oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Jenggalu dan warganya langsung ditanggapi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma.
Saat dikonfirmasi awak media, Selasa 02/11/2021, sekitar pukul 17:17 Wib, Ketua DPRD Seluma, Nofi Erian Andesca S.Sos menerangkan bahwa
Selaku wakil rakyat,pihaknya mengaku sudah menerima surat tembusan dari Kepala Desa (Kades) Jenggalu terkait masalah tersebut, dan telah menyurati Bupati Seluma untuk segera menyelesaikan persoalan eks HGU tersebut sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku."Surat kades Jenggalu telah kita terimah tembusannya,Kita DPRD Seluma juga sudah bersurat ke Bupati Seluma agar permasalahan tanah eks HGU PT. Jenggalu Permai dan eks HGU Sabudin ini cepat diselesaikan sesuai aturan dan Undang-undang yang berlaku,ada Undang-undang tentang pertanahan yg mengatur HGU,saya yakin ini sudah diproses dan dikaji oleh Pemerintah Daerah". Terang Nofi
"Kita yakin dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma akan cepat menyelesaikan semua permasalahan HGU yang ada di Seluma,agar masyarakat sejahtera dan iklim investasi di Kabupaten Seluma kondusib". Kata Nofi.
Di sisi lain,Pemdes Jenggalu beserta warganya menunggu tindakan kongrit dari Pemda Seluma dan pihak-pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan eks HGU ini yang nenurut pihaknya sudah lama berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas dan dikawatirkan tidak menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) dan Penegasan Kapolri soal pemberantasan mafia tanah di Bumi NKRI ini.
(Agung W)