Satpol PP dan Dispar Sosialisasi ke Pedagang di Lingkungan Lapangan Merdeka
Jurnalbengkulu.com - Satpol PP dan UPTD PPUP Dispar Provinsi Bengkulu Mengadakan Sosialisasi kepada para pelaku usaha di lingkungan Lapangan Merdeka. Guna untuk menegur para pelaku usaha supaya tidak berjualan di dalam dan di lingkungan trotoar Lapangan Merdeka. Rabu (18/12/2019)
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kasat Pol PP Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, Kadis UPTD PPUP Dispar Intan Herwinanti Sunu beserta Wakil para pedagang atau pelaku usaha yang ada di lapangan Merdeka.
Hari ini jam 14.00 bertempat di Lapangan Merdeka, tepatnya di depan Balai Raya Semarak Bengkulu, pihak Satpol PP dan UPTD PPUP Dispar telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha di lingkungan lapangan Merdeka.
"Dari hasil diskusi tadi telah disepakati bahwa para pedagang diberikan waktu hingga tanggal 1 Januari 2020 untuk bisa memanfaatkan lokasi Lapangan Merdeka," ungkap Murlin Hanizar.
"Untuk berdagang dan berusaha tetap harus menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lingkungan, serta menjaga aset Pemprov yang ada di lokasi tersebut dengan baik (tidak dirusaki)," tambah marlin.
Begitu juga yang dijelaskan Kadis UPTD PPUP Dispar Intan Herwinanti Sunu, pihaknya akan menyebarkan surat peringatan agar para pedagang tahu bahwa tidak boleh berjualan di dalam maupun di sekeliling lingkungan lapangan merdeka.
"Pihak kita akan memberi surat pernyataan kepada pedagang atau pelaku usaha untuk mentaati bahwa hanya ada kesempayan sampai tanggal 1 januari 2020," ungkapnya.
Murlin juga menegaskan bahwa pada tanggal 2 Januari 2020 semua pedagang tidak boleh berdagang atau melakukan usaha di lokasi Lapangan Merdeka. Hal ini dilakukan agar aset Milik Pemprov dapat dinikmati, difungsikan dan dimanfaatkan sebagaimana fungsinya.
"Sesuai instruksi dari Bapak Gubernur beberapa waktu yang lalu dan disampaikan langsung kepada Satpol PP dan Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu. Untuk lebih teknisnya maka Dinas Pariwisata akan mengatur lebih lanjut hal ini," tutupnya.(panji gumilang)


