Rohidin-Rosjonsyah Akan Mengajukan Sebagai 'Pihak Terkait' di MK
Jurnalbengkulu.com - Untuk diketahui Gugatan Sengketa yang diajukan pasangan No urut 3 di MK saat ini sedang menunggu di registrasi dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) gunanya untuk mendapatkan Nomor Perkara sesuai jadwal dalam PMK 08 2020 pada tgl 18 Januari 2021 jadi saat ini belum ada Nomor Perkara nya.
Terkait permintaan diskualifikasi, hal itu hanya keingginan yang disampaikan Paslon 03 kepada MK saja, tentu ini wajib dibuktikan oleh paslon 03 di MK nanti dan tidak hanya dalil saja, sejatinya yang menjadi menjadi pihak lawan mereka adalah KPU Provinsi yang merupakan penyelenggara, kita paslon 02 ini adalah peserta, kenapa 02 yang diminta diskualifikasi? dalam proses pilkada ini sudah ada penyelenggara dan pengawas semua telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan dengan baik, jadi menurut hemat kami permintaan diskualifikasi tidak memiliki landasan yang kuat, dan paslon 02 dipastikan akan mengajukan sebagai Pihak Terkait di MK sesuai PMK 06 2020.
Soal pilkada walikota lampung, diskualifikasi dilakukan bawaslu yang memang diberikan kewenangan menangani pelanggaran TSM dan mendiskualifikasikan paslon akan tetapi masih ada ruang upaya di MA (Mahkamah Agung) Permohonan yang diajukan paslon 03 inilkan di MK, menjadi pertanyaan jika dalil nya adalah TSM kenapa tidak diajukan ke Bawaslu Provinsi?.
Untuk diketahui Rapat Musyawarah hakim di MK nanti terdiri dari 2 tahap, tahap pertama nanti menentukan gugatan/ permohonan dilanjutkan atau tidak pada tanggal 15-16 Februari 2021, jika tidak maka selesai ditahap itu, jika lanjut maka agenda MK akan memeriksa bukti dan saksi2 setelah itu baru akan memberikan putusan akhir di tanggal 19-29 Maret 2021, kita berkeyakinan gugatan/ permohonan paslon 03 hanya sampai diputuskan tahap Pertama. (RJ)