Rohidin Hadiri Deklarasi TKD Sebagai Ketua Partai
Jurnalbengkulu.com - Menanggapi pemberitaan disalah satu Media Online terkait adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Deklarasi Tim Kemenangan Daerah (TKD) Jokowi - Ma'aruf Amin, Rohidin Mersyah angkat bicara.
Adapun pemberitaan tersebut menuding bahwa Rohidin Mersyah sebagai kepala daerah dan menggunakan fasilitas negara dalam menghadiri TKD tersebut di Gedung Persada Bung Karno Kota Bengkulu, Minggu (13/1/2019).
Padahal pada Deklarasi tersebut, Rohidin Mersyah mengawali sambutannya dengan mengatakan bahwa, "Disini tidak membawa unsur kepala daerah, baik bupati maupun gubernur", kata rohidin pada saat deklarasi.
Dikonfirmasi media ini melalui pesan Whatsapp mengatakan, Saya (Rohidin,red) tidak mengunakan fasilitas Mobil Dinas Gubernur dan menghadiri acara Deklarasi TKD Joko Widodo-Maruf Amin kapasitas sebagai Ketua Partai.
"Sy tidak menggunakan fasilitas mobil dinas Gubernur dn Kapasitas sy menghadiri Deklarasi TKD Joko Widodo maruf amin sebagai ketua Partai," Ujar Rohidin.Rohidin juga menjelaskan bahwa, beliau menghadiri Deklarasi TKD itu Pun Waktu dari Curup sehabis acara Golkar, Saya Serempak dengan Pak Akbar Tanjung menuju acara deklarasi di Persada Bung Karno itu pun Memakai mobil Pribadi, jadi tidak tau itu Mobil siapa dan statusnya Gimana. Kalau memang ada temuan silahkan ditelusuri saja.
"Waktu dari Curup sehabis acara Golkar sy diajak semobil dg Pak Akbar Tanjung menuju acara deklarasi di Persada Bung Karno, sebelumnya sy naik mobil pribadi. Jd sy tdk tahu itu mobil siapa dan statusnya bgm..?..telusuri saja,"jelas Rohidin.
Untuk diketahui pada pemberitaan sebelumnya di Lansir dari media Radarbengkuluonline.com, Bawaslu Provinsi Bengkulu menemukan adanya indikasi pelanggaran berupa penyalahgunaan Mobil Dinas (Mobnas) untuk kepentingan Parpol.
Masih melansirRadarbengkuluonline.com, “Dari kegiatan deklarasi oleh TKD Capres Cawapres nomor urut satu di Persada Bung Karno kemarin. Kami saat kegiatan menurunkan tim, dari hasil pengawasan kita kemarin ada temuan kita juga secara kasat mata, saat dilokasi kegiatan ada yang menggunakan Mobnas meskipun pelatnya sudah di SR kan, tapi kita tetap tahu bahwa itu mobil dinas Gubernur serta Bupati Kepahiang yang digunakan. Sebab itu adalah fasilitas pemerintah,” ungkap Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, H. Ediansyah Hasan SH, MH saat ditemui, Senin (14/1/2019).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, Kada boleh berkampanye di hari libur, jelasnya. Dan dari pantauan di lokasi kemarin, maka temuan indikasi dugaan pelanggaran soal Mobil Dinas itu, dan untuk tindaklanjutnya maka Bawaslu punya waktu tujuh hari setelah temuan tersebut.
(Alf/RETO)