Program Plasma PT Pamor Ganda Tak Sesuai HGU yang Diajukan Perpanjangan
Jurnalbengkulu.com - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait tuntutan 20 persen atas HGU perkebunan PT Pamor Ganda yang saat ini dalam proses perpanjangan, LIRA Provinsi Bengkulu hari ini, Senin (4/10/2021)
menggali informasi ke Kanwil BPN Provinsi Bengkulu.Ditanya terkait hak masyarakat 20 persen dari HGU perkebunan PT Pamor Ganda, Kepala Kanwil BPN
Provinsi Bengkulu melalui Kabid Hubungan Hukum Pertanahan, Adam Hawadi SH mengatakan, pihak BPN
hanya menerima data dari kelengkapan permohonan perpanjangan HGU.Adam menambahkan, PT Pamor Ganda mengajukan perpanjangan atas HGU sebesar 2853,07 Hektar (Ha)
dengan rincian HGU 28 yang luas sebelumnya 1655 Ha menjadi 1562 Ha. Kemudian HGU 29 sebelumnya
seluas 1587 menjadi 1293 Ha.Saat ini, lanjut Adam, Pamor Ganda telah melakukan program Plasma sebesar 693,92 Ha. Artinya itu
sudah 24,32 persen yang diberikan kepada masyarakat.Sementara itu, Sekda LIRA Provinsi Bengkulu Mengatakan, Program Plasma yang diberikan kepada
masyarakat tidak pada HGU 28 dan 29 dan terletak di Desa Tanjung Dalam dan Desa Pagardin Kecamatan
Ulok Kupai. Sedangkan HGU yang diajukan perpanjangan oleh PT Pamor Ganda adalah HGU 28 dan 29 yang
terletak di Desa Kuala Langi, Desa Talang Baru, Desa Pasar Ketahun dan Desa Lubuk Mindai Kecamatan
Ketahun."Ini tidak masuk akal, seharusnya yang berhak mendapatkan plasma adalah empat desa di Kecamatan
Ketahun, dimana empat desa tersebut merupakan desa penyangga yang HGU-nya diajukan perpanjangan
oleh PT Pamor Ganda, bukan desa di Kecamatan Ulok Kupai. Dugaan kami semakin kuat, bahwa pihak BPN
sangat berbelit-belit dan seolah-olah tutup mata atas permasalahan ini", ungkap Aurego.Sebelumnya, tim Investigasi LIRA Provinsi Bengkulu juga konfirmasi ke Dinas Tanaman Pangan,
Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu. Disampaikan Kepala Dinas TPHP terkait
polemik perpanjangan HGU PT Pamor Ganda di Bengkulu Utara, Ricky Gunarwan meminta BPN terbuka
dengan instansi terkait. Ricky juga mengatakan bahwa, Pada prinsipnya Dinas TPHP mempunyai peran
dan fungsi sebatas pengawasan.Ricky menambahkan, "Jangan susah nian kami hubungi, kita semua kan mau bantu mengeluarkan hak
masyarakat, jadi BPN jangan tertutup dong".Sementara itu, Gubernur LIRA Provinsi Bengkulu Magdalena Mei Rosha mengungkapkan, Atas dasar Surat
Gubernur Bengkulu tertanggal 02 September 20121 dengan Nomor 515.21/1294/DTPHP/2021 yang ditujukan
kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Perihal Penundaan Proses Perpanjangan HGU PT Pamor
Ganda, instansi terkait harus menyelesaikan polemik tuntutan masyarakat perihal pelepasan 20
persen dari HGU."Negara dalam hal ini pemerintah pusat telah membuat regulasi terkait perpanjangan HGU, jadi
instansi terkait jangan menghalang-halangi dan harus mengikuti aturan perundang-undangan yang
berlaku. Dimana, ada hak-hak masyarakat yang harus dan wajib diberikan atas prosedural
perpanjangan HGU", tegas Gubernur LIRA. (Red)