Persiapan KBM Tatap Muka, Korwil V Disdik Rakor bersama 34 Kepsek SDN se-Sidomulyo
Jurnalbengkulu.com - Pemerintah mengizinkan sekolah tatap muka diwilayah zona kuning atau zona resiko rendah Covid-19.
Pertanggal 2 Agustus 2020 ada 163 zona kuning yang akan bisa dilakukan kegiatan belajar tatap muka dalam webiner yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat 7-8-2020 lalu.
Menindak lanjuti izin Pemerintah Korwil V Disdik Kecamatan Sidomulyo,Lampung Selatan mengadakan rakor persiapan menghadapi Kegiatan Belajar Mengajar bersama 34 Kepala Sekolah Dasar Negri.
Dengan rencana Pemerintah mengaktifkan kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan syarat diterapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan dari Gugus Tugas Covid-19.
Kendati demikian,sekolah-sekolah yang berada di zona kuning sebaiknya melakukan simulasi sebelum memulai proses belajar secara tatap muka.
Menurut Korwil V Disdik Kec.Sidomulyo Sapta Ningsih,SE ada empat poin syarat yang harus dipenuhi apabila melakukan kegiatan belajar mengajar di tengah pandemi Covid-19.
"Empat syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk KBM tatap muka,"ujar Ningsih Selasa (11-08-2020).
Syarat pertama adalah persetujuan dari pemerintah daerah via Dinas Pendidikan di wilayah zona kuning dan hijau,
"Ini syarat paling utama untuk KBM tatap muka," ujarnya.Sedangkan syarat kedua ada persetujuan kepala sekolah atau setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan.
"Setalah kedua syarat terpenuhi, maka syarat ketiga wajib dilakukan, "kata dia.
Untuk syarat ketiga, adanya persetujuan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah, meskipun sekolah sudah siap melakukan pembelajaran tatap muka.
"Syarat ini
wajib dipenuhi setelah syarat sebelumnya," jelasnya.Syarat ke empat tersedianya sarpras disekolah diantaranya pengadaan Air, MCK,Hand Soap atau Hand Sanitizer,
Thermometer dll, adanya surat persetujuan dari orang tua peserta didik bila dianggap perlu, Jika orang tua tidak setuju peserta didik tetap belajar secara Daring (dari rumah) dan tidak dapat dipaksakan,karena ada sekelompok orang tua murid yang belum meng izinkan anaknya untuk mengikuti kegiatan belajar secara tatap muka,Dari hasil rakor persiapan tersebut di harapkan agar Kepala sekolah segera merapat kan kegiatan yang akan dilakukan dengan para dewan guru, bagaimana untuk persiapan nya, selanjutnya, dirapatkan denga para wali murid,terangnya.
Penegasan itu juga disampaikan oleh ketua
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S)
Sumadianta, "Nantinya saat proses belajar tatap muka berjalan pengaturan kelas dengan penataan ruang kelas harus tertata dengan baik, jarak antara siswa minimal 1,5 meter."Dalam satu kelas, Jumlah jam belajar dibatasi dilakukan dengan sistem giliran rombongan belajar,atau Shif, dan tidak ada jam istirahat,"ujar Sumadianta
Siswa sekolah wajib memakai masker, sekolah juga mewajibkan siswa siswi mencuci tangan menggunakan sabun atau memakai Hand Sanitizer, dan pengecekan suhu tubuh saat memasuki gerbang sekolah *tanpa kecuali siapapun*," jelas Madianta.
"Syarat tersebut wajib di laksanakan bagi setiap sekolah, " yang akan melaksanakan KBM.
Setiap kepala sekolah yang hendak melakukan pembelajaran tatap muka wajib mengisi checklist (daftar,periksa) Daftar itu sudah sesuai standar gugus tugas Protokol kesehatan,"tambahnya
Pemerintah mengedepankan kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19, yakni keselamatan serta kesehatan peserta didik, serta tenaga pendidik.
Dalam rakor persiapan tersebut di bahas oleh Kordinator Wilayah V ( Korwil ) bertempat di Sekolah Dasar Negri : 1 Sidorejo Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan di hadiri oleh para Kepala Sekolah Dasar,Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Pengawas TK- SD, Paiman. Drs.Muchlis dan Suprno. (Andy)