Periode Ideal Presiden Menjabat di Negara Demokrasi
Penulis : M. Jovan Fadlal, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas
Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi “ Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama,hanya untuk sekali masa jabatan.” Undang – undang ini telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali yang dimana setiap amandemen memiliki alasan tersendiri,pada amandemen I pada (19 Oktober 1999) amandemen II (18 Agustus 2000),amandemen III (10 November 2001) dan Amandemen IV (10 Agustus 2002). Bunyi dari pasal 7 sebelum amanden adalah “ Presiden dan wakil presiden memegang jabatannnya selama masa lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Yang merasakan pasal 7 sebelum amandemen atau yang sedang memegang kekuasaan ialan bapak soeharto yang menjadi presiden Indonesia kedua setelah soekarno,pada masa soeharto masa jabatan ini menjadi masalah diujung masa jabatannya yaitu diakhir masa orde baru,masyarakat mulai merasakan keresahan dengan masa jabatan soeharto yang mencapai 32 tahun,dimana masyarakat mulai merasa ada kejanggalan- kejanggalan didalam pemerintahan soeharto,mulai dari politik dinasti,kepemimpanan yang cenderung otoriter,serta KKN.
Sebagai Negara demokrasi tentu kita dapat menyuarakan suara kita jika terdapat ketidak cocokan dengan hal – hal yang dilakukan pemerintah dengan yang masyarakat butuhkan atau rasakan. Dinegara demokrasi ini kita menggunakan sistem pemilu dalam pemilihan presiden dan wakil presiden setelah masa jabatan telah mencapai lima tahun atau maximal sepuluh tahun, dalam pemilu ini sudah mencerminkan bagaimana Negara demokrasi menyuarakan suaranya lewat pilihan.
Dengan sejarah yang sudah pernah Indonesia jalani tentu pemerintah membuat perubahan – perubahan untuk mencegah hal tersebut terjadi kembali,pemerintah tidak ingin lagi kasus” yang merugikan rakyat terjadi kembali.kita bisa bayangkan jika masa jabatan presiden tidak dibatasi,pasti akan terdapat potensi penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenangan – wenangan dalam durasi yang lama,mulai dari maraknya korupsi,kolusi, dan depotisme.
Setelah undang – undang yang dikeluarkan,undang – undang ini berlaku baik hingga masa reformasi sekarang dimana presiden jokowi akan mengakhiri masa jabatannya, setelah menjabat sebagai presiden selama sepuluh tahun atau dua periode yaitu dari tahun 2014 yang lalu hingga 2024 yang akan datang,dan jokowi tidak boleh menjabat kembali sebagai menjadi capres ataupun cawapres ditahun berikutnya dan tahun – tahun berikutnya.
Baru - baru ini kita mendengar isu presiden bisa menjabat selama 3 periode,isu ini terjadi pada masa jabatan jokowi saat ini,pasti dalam pikiran kita bertanya,apakah presiden boleh menjabat selama 3 periode? Tentu saja penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode sangat bertentangan dengan UUD 1945 pasal 7 yang telah kita bahas tadi, pada undang – undang tersebut jelas bahwa presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode. Dalam undang – undang ini MK juga menjelaskan bahwa setelah presiden menjabat sebagai presiden selama dua periode tidak boleh menjabat sebagai cawapres untuk tahun berikutnya.
Jadi masa jabatan yang ditentukan pemerintah dalam UUD 1945 pasal 7 adlah untuk mencegah hal – hal yang tidak diingankan terjadi seperti yang sudah terjadi,agar masyarakat dapat merasakan kepuasan pasal 7 adlah untuk mencegah hal – hal yang tidak diingankan terjadi seperti yang sudah terjadi,agar masyarakat dapat merasakan kepuasan dengan pemerintahan yang jalan dengan baik dan seharusnya sesuai keinginan masyarakat,serta menjalankan Negara dengan jati dirinya yaitu sebagai Negara demokrasi yang membebaskan masyarakatnya menyuarakan suaranya untuk mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan sesuai dengan keadaan yang terjadi dimasyarakat.