Pemprov Bengkulu Tetapkan Harga TBS November Rp3.330 per Kg, Wagub Mian: Jangan Langgar Ketentuan!
JurnalBengkulu.com, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode November 2025 sebesar Rp3.330 per kilogram. Keputusan tersebut diambil dalam rapat penetapan harga TBS yang digelar di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Senin (10/11). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian.
Dalam keterangannya, Wagub Mian menyebut subsektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, merupakan salah satu penopang utama perekonomian Bengkulu.
“Keberadaan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona. Ada enam kabupaten yang menjadi sentra produksi sawit. Karena itu, pemerintah harus hadir dalam melakukan pemantauan dan evaluasi harga, terutama demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Mian.
Mian juga menegaskan agar seluruh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu mematuhi ketetapan harga yang telah disepakati pemerintah provinsi.
“Ini menjadi peringatan dini. Tolong harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan,” tegasnya.
Rapat penetapan harga TBS ini merupakan agenda rutin yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan, petani, serta instansi terkait, dengan tujuan menjaga stabilitas harga dan memastikan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan.
Dengan adanya penetapan harga tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan petani sawit di Bengkulu semakin meningkat serta hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha dapat berjalan selaras dan berkeadilan.