Pemkot Bengkulu Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah
JurnalBengkulu.com, Kota Bengkulu - Asisten II Setda Kota Bengkulu, Sehmi, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi yang juga membahas aspek kebersihan dan kesehatan dalam pengolahan hewan ternak untuk pangan, serta evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap program pembangunan 3 juta rumah.
Rakor tersebut digelar secara virtual di Ruang Monitoring Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Senin (13/10/2025).
Kegiatan ini turut diikuti oleh Staf Ahli WaliKota Bengkulu Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan, Rosminiarty; Kepala Dinas Kominfo, Gita Gama Raniputera; Kabid KDP DKPP, Eka Suniarti; Kabag Perekonomian, Dadi Hartono; serta perwakilan dari sejumlah OPD se-Kota Bengkulu.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. Tito Karnavian menjelaskan bahwa inflasi nasional saat ini masih terkendali di angka 2,65 persen year on year. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen agar harga kebutuhan pokok tetap stabil.
“Inflasi yang terlalu tinggi membebani masyarakat, sementara jika terlalu rendah dapat merugikan produsen. Karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus terus berkoordinasi menjaga keseimbangan ekonomi,” ujar Mendagri Tito Karnavian.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian menyoroti pentingnya pengawasan harga komoditas hewan ternak serta percepatan penerapan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal untuk menjamin produk yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
“Kami mendorong percepatan sertifikasi NKV dan halal agar mutu produk daging terjamin, pasokan stabil, dan inflasi tetap terkendali,” jelas Dirjen PKH.
Selain isu inflasi, rakor juga membahas hasil evaluasi program pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pejabat dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR menegaskan bahwa kebijakan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak akan mengurangi pendapatan daerah, karena masyarakat tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setelah rumah dibangun.
“Kebijakan PBG dan BPHTB 0 persen justru mempercepat kepemilikan rumah layak bagi MBR serta menjaga kontribusi sektor perumahan terhadap ekonomi nasional,” ujar perwakilan Kementerian PUPR.
Dari hasil evaluasi, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan penerbitan PBG MBR tertinggi, sementara beberapa daerah seperti Sumatera Utara belum menerbitkan PBG sama sekali. Adapun pembebasan BPHTB baru diterapkan di 40 kabupaten/kota di 13 provinsi.
Melalui rakor ini, pemerintah berharap sinergi antara pusat dan daerah semakin kuat dalam menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, serta mempercepat pemerataan pembangunan perumahan dan ketahanan pangan nasional.