Pastikan Kualitas, Dinkes Mukomuko Akan Periksa Kembali Depot Isi Ulang Air Minum
Mukomuko - Untuk memastikan kualitas air minum layak di konsumsi masyarakat. Serta melihat standar kebersihan, sesuai dengan Standar Operasional Produksi (SOP). Dalam watu dekat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, akan kembali melaksanakan pengecekan rutin terhadap 96 depot isi ulang air minum isi ulang yang ada di wilayah Kabupaten Mukomuko. Pengecekan ini rutin dilakukan setahun dua kali, atau setiap satu semester satu kali. Walaupun sebelumnya 96 depot air minum isi ulang dinyatakan layak konsumsi, namun masih tetap akan dilakukan pemeriksaan.
“Hasil uji Laboratorium (Lab) semester satu, kualitas air depot isi ulang seluruhnya dinyatakan memenuhi standar. Sehingga air minum isi ulang yang mereka jual ke masyarakat dinyatakan layak konsumsi. Begitu juga pemeriksaan yang di rencanakan bulan ini, sample air akan kami periksa kembali,”terang Kepala Dinkes Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, S.KM
Bustam, menjelaskan, depot air minum isi ulang saat ini menjadi salah satu alternatif yang dipilih untuk memenuhi kebutuhan air minum bagi masyarakat. Sebab selain memang lebih efisien, kemarau panjang membuat beberapa sumur warga mengalami kekeringan. Maka dari itu pemilik usaha depot air, wajib mengedepankan kualitas air yang dihasilkan. Dengan memperhatikan, sumber air dan pengolahan air minum sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
“Dalam pengurusan izin depot air minum juga sudah kami sampaikan bahwasanya pemilik usaha harus paham dan mengetahui standar kualitas air, higienis, serta menjaga instalasi mesin pengolahan air minum isi ulang. Jadi tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak tahu,”jelasnya.
Bustam juga menambahkan, untuk teknis pemeriksaan rutin kepada usaha depot air minum isi ulang. Sampel air dilakukan pemeriksaan ke Lab kesehatan miliki Provinsi Bengkulu, sebab Mukomuko belum memiliki Lab Kesehatan. Sedangkan untuk pemeriksaan kebersihan tempat usaha, kualitas peralatan dan perlengkapan standar yang digunakan, termasuk pengecekan kebersihan galon sebelum diisi air minum dilakukan secara manual oleh tim Dinkes Mukomuko.
“SOP pengisian ulang air minum, galon yang akan diisi ulang harus dibersihkan terlebih dahulu, setidaknya 30 detik dan setelah diisi diberi tutup yang bersih, serta harus di bersihkan menggunakan antiseptik dibagian luar galon. Selanjutnya galon yang sudah diisi air minum, harus segera diberikan kepada konsumen dan tidak boleh disimpan di depot lebih dari 24 jam untuk menghindari kemungkinan terjadi residu,”jelasnya.
Lanjutnya, apabila nanti ditemukan depot pengisian air minum yang beroperasi tak sesuai SOP serta memiliki kandung air di bawah ambang ketetapan layak konsumsi akan dilakukan evaluasi terkait perizinan, sampai sanksi terberat pencabutan izin dari Dinkes akan diberlakukan. (MC)