Paripurna Laporan Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Terkait Pembahasan Raperda RTRW
-
Jurnalbengkulu.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu adakan Rapat Paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) atas Raparda tentang perubahan perda no 2 Tahun 2021 yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2032, Senin (26/4).
Ketua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi mengatakan pihak pansus banyak mendapatkan masukan dari pihak terkait terhadap revisi Raperda RTRW ini sejak bulan Oktober 2020.
"Jadi status perda RTRW sama dengan APBD. Perubahan Raperda No 2 Tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Bengkulu ini banyak perubahan yang baru baik itu peraturan batas laut sampai pengelolaan hutan," ungkapnya.
Sambungnya, "Raperda ini akan di bahas kembali pada jumat, 30 April 2021. Saya mohon kepada Gubernur agar harus mengevaluasi Pergub turunan RTRW,".
Wakil Gubernur Bengkulu H Rosjonsyah mengatakan perubahan RTRW ini tahun 2012-2032 ini harus ada perubahan kedepannya.
"Artinya perda ini memang harus ada perubahan dan disela-sela itu memang banyak yang harua di perbaiki. Saya hadir hanya mendengarkan dan medah-mudahan bisa di tindak lanjuti oleh pemerintah Provinsi Bengkulu dengan catatan," pungkas Rosjonsyah. (Adv)