Ninja Sawit Semakin Merajalela, Polsek Pondok Suguh Ringkus Pencuri TBS Milik Warga
Mukomuko - Polisi Resor(Polres) Mukomuko melalui Polisi Sektor(Polsek) Pondok Suguh, Kecamatan Pondok Suguh, kabupaten Mukomuko, Bengkulu menangkap seorang pria berinisial AB (26) atas dugaan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di area perkebunan milik warga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Rumbai yang berada di desa Tunggang kecamatan Pondok Suguh, Selasa (14/07/2026). Pelaku tertangkap tangan saat tengah memanen hasil kebun secara diam-diam.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K melalui Kapolsek Pondok Suguh IPDA Freddy Silaen, SH, menjelaskan saat di temui awak media Rabu/15/7/26 di ruangan kerjanya, bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik kebun atas nama Erwin.
"Anggota segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan setelah mendapat laporan adanya aktivitas pemanenan tanpa izin," ujar Ipda Freddy.
Aksi pencurian ini terendus ketika pemilik kebun memberitahu kepada pihak Polsek pondok suguh, Kami dari Kapolsek berserta jajarannya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengamanan pelaku serta pengamanan barang bukti (BB). adapun BB yang dapat kami amankan dengan hasil olah TKP, Satu unit sepeda motor jenis Revo, TBS dan alat Panen, jelas Ferddy.
Polsek Freddy juga menjelaskan, Tersangka pencurian TBS tersebut insial AB, berasal dari lampung 09 September 1999 dan berusia 26 Tahun.
Pelaku inisial AB ini beralamat di desa 1 F mekar sari, Kecamatan sungai rumbai Kabupaten Mukomuko, saat ini pelaku sedang kami amankan untuk di mintai keterangan lebih lanjut, tutupnya, Freddy(Rp).