Nama Oknum Anggota Dewan Muncul di Data DTSEN, Publik Pertanyakan Validitas Pendataan Sosial
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya dokumen Keterangan Terdaftar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diduga mencantumkan nama seorang oknum anggota dewan di Kota Bengkulu. Dalam dokumen tersebut, yang bersangkutan tercatat di sistem SIKS-NG dengan peringkat kesejahteraan keluarga level IV.
Dokumen yang beredar diketahui dicetak pada 10 Juli 2025 dan berlaku hingga 10 September 2025. Meski tidak tercantum sebagai penerima bantuan sosial seperti BPNT, PKH, maupun PBI, keberadaan nama pejabat publik dalam basis data DTSEN langsung memicu polemik di tengah masyarakat.
Pasalnya, DTSEN selama ini menjadi rujukan utama pemerintah dalam menetapkan sasaran penerima berbagai program bantuan sosial, mulai dari bantuan pangan, layanan kesehatan, hingga beasiswa. Munculnya nama seorang anggota dewan dalam basis data tersebut pun menimbulkan pertanyaan serius terkait akurasi dan validitas pendataan, khususnya dalam klasifikasi kesejahteraan masyarakat.
Dinas Sosial Akui Data Tercatat
Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, wartawan melakukan konfirmasi ke Dinas Sosial Kota Bengkulu. Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Fatimah Z. Ningsih, membenarkan bahwa data tersebut memang ada di dalam sistem.
“Benar, data tersebut tercatat di sistem. Dalam dokumen itu, yang bersangkutan masuk dalam DTSEN dengan peringkat kesejahteraan keluarga level 4,” ujarnya.
Namun, Fatimah menegaskan bahwa tercatatnya seseorang dalam DTSEN tidak serta-merta menjadikannya sebagai penerima bantuan sosial.
“Itu hanya basis data kesejahteraan. Tidak semua yang terdaftar otomatis menerima bantuan,” jelasnya.
Sorotan Kelayakan dan Rasa Keadilan
Meski demikian, ia menyayangkan apabila benar seorang pejabat publik masuk dalam kategori tersebut.“Sangat disayangkan jika seorang anggota dewan masuk dalam kategori itu, sementara masih banyak masyarakat Kota Bengkulu yang lebih membutuhkan,” tambahnya.
Pernyataan ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap potensi ketidaktepatan data dalam sistem DTSEN yang selama ini menjadi fondasi kebijakan bantuan sosial.
Dorongan Audit dan Verifikasi Ulang
Sementara itu, Sekretaris DPW LIRA Bengkulu, Aurego Jaya, menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendataan sosial ekonomi nasional.
Ia menyebutkan, ada kemungkinan terjadi kesalahan pendataan di lapangan atau data yang belum diperbarui sesuai kondisi terbaru.“DTSEN adalah basis data yang sangat krusial. Jika tidak akurat, dampaknya bisa luas—mulai dari salah sasaran bantuan hingga potensi penyalahgunaan,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah, baik daerah maupun pusat, segera melakukan audit data serta verifikasi faktual di lapangan guna memastikan keakuratan informasi.
Desakan Transparansi Menguat
Kasus ini juga memicu desakan publik agar pemerintah lebih transparan dalam pengelolaan DTSEN. Penguatan pengawasan internal serta keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan data.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari oknum anggota dewan yang namanya disebut dalam dokumen tersebut.