Laporan warga, Polres Bengkulu Utara Amankan 4 Paket Sabu Seorang Kurir
Jurnalbengkulu.com – Diduga kurir dan pemakai narkoba jenis shabu, warga kecamatan air napal inisial NA, di amankan Resnarkoba Polres Bengkulu Utara.
NA diamankan di puduk kebun milik warga desa setempat saat sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu, Hal ini di sampaikan saat press Release oleh resnarkoba.Kamis (17/10)
Satresnarkoba Iptu Bayu Heri Purwono,SH.MH menuturkan penagkapan ini di lakukan berkat laporan masyarakat, medapat laporan satuan resnarkoba melakukan penyelidikan awal untuk melakukan penagkapan,” ujarnya.
Pada saat penagkapan terduga pelaku langsung di lakukan penggeledahan. di badan pelaku terdapat 4 paket shabu-shabu, Namun 1 paket sudah di komsumsi tersangka,”jelas Bayu.
“Iya dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, barang tersebut ia dapat dari wilayah kota Bengkulu, dibeli dengan harga 1 juta rupiah dengan cara menggunakan peta lokasi tempat shabu.
Atas perbuatanya pelaku diancam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009.
Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Bayu.(jF)