Ketika Media Jadi Alat Propaganda Pemerintah, Jurnalis Harus Merangkap Honorer Sebagai Koordinator Media di Kominfo Provinsi
Opini Publik: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Informasi yang bocor ke Vox Populi mengungkap satu fakta unik: ada seorang jurnalis yang merangkap sebagai honorer di lingkungan Media Center pemerintah, sekaligus memegang posisi “komandan” koordinasi. Tidak hanya itu, ia juga disebut-sebut menjadi “kepala” yang mengontrol penyaluran dana CSR perusahaan melalui media tertentu—dulunya berlabel “KR”, kini berubah menjadi “TL”.
Bagi publik awam, ini mungkin tampak seperti hal biasa. Namun, bagi jurnalis dan pemilik perusahaan media, ini adalah “tabrakan kepentingan” yang menggelitik. Apalagi, dasar regulasinya merujuk ke Pergub lama yang belum pernah dicabut. Dalihnya: UKW (Uji Kompetensi Wartawan) harus jadi syarat utama. Padahal, UKW hanyalah salah satu instrumen profesionalisme, bukan “pintu gerbang” untuk mengatur dan mengontrol media demi pencitraan Gubernur Helmi.
Lebih janggal lagi, ada media yang belum lolos verifikasi Dewan Pers tapi sudah mendapatkan kucuran anggaran, meski jumlahnya kecil—sekitar empat jutaan. Lagi-lagi, bagi Vox Populi, ini hal biasa. Yang tidak biasa adalah: Pergub lama ini terus dipertahankan, dan seolah menjadi filter politis untuk mengatur siapa yang boleh dapat “kue” dan siapa yang tidak.
Padahal UU Pers No. 40 Tahun 1999 jelas menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Pemda tidak punya kewenangan untuk membuat aturan yang membatasi media berdasarkan standar yang bukan kewenangannya—apalagi menjadikan UKW atau status verifikasi Dewan Pers sebagai prasyarat utama kucuran dana publik.
Ditambah lagi, status honorer yang merangkap peran jurnalis di lingkaran kekuasaan juga bersinggungan dengan UU Aparatur Sipil Negara dan kebijakan penghapusan tenaga honorer. Secara etika, peran ganda ini rawan konflik kepentingan—terutama ketika yang bersangkutan ikut menentukan arah distribusi dana dan mengatur narasi media.
Solusinya sederhana: cabut Pergub lama, ganti dengan Pergub baru yang transparan dan adil. Tanpa membicarakan UKW atau verifikasi Dewan Pers sebagai “syarat eksklusif”. Cukup tetapkan prinsip bahwa yang berhak bermitra dengan pemerintah adalah perusahaan media berbadan hukum yang sah sesuai peraturan perundangan. Tidak lebih, tidak kurang.
Karena kemerdekaan pers bukan hadiah dari penguasa—ia adalah amanat konstitusi.