Kesbangpol Adakan Sosialisasi Peraturan Ormas
Jurnalbengkulu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Kesbangpol Kota Bengkulu, mengadakan Sosialisasi Peraturan Ormas yang ada Di Kota Bengkulu, acara sosialisasi ini diadakan di Hotel Raffles City, Rabu, (11/12/2019)
Karena dalam undang-undang ormas menegaskan bahwa harus berazaskan Pancasila dan undang-undang 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu wajib berpartisipasi dalam pembangunan untuk mewujudkan cita-cita bangsa, menjaga dan memelihara, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Kepala Kesbangpol Riduan mengatakan dengan adanya acara ini pihaknya akan mengingatkan para Peserta untuk ingat peraturan- peraturan pembangunan di Kota Bengkulu.
"Tujuan acara ini untuk mengingatkan para peserta terhadap peraturan-peraturan untuk pembangunan di Kota Bengkulu. Sedangkan sebagai peserta para perangkat kepala daerah adalah sebanyak 60 orang," ungkapnya.
Matriani Staf Ahli Walikita Bengkulu mengatakan bahwa Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh setiap manusia dan dijamin dalam undang-undang 1945. Pancasila sebagai pandangan hidup dasar negara dan bangsa Indonesia yang majemuk sangat menjunjung tinggi kebebasan warga negaranya untuk bebas mengungkapkan pendapat dan berkelompok.
"Disini kita ada perlindungan untuk mengeluarkan pendapat terdapat pembentukan sebuah ormas. Kalau ada ormas yang tidak terdaftar berarti ormas ini adalah ornas yang ilegal," ungkapnya
Matriani juga mengatakan bahwa diKota Bengkulu ini ada sebanyak 60 Ormas yang terdaftar. Kalau ada ormas yang di luar dari 60 ini pihaknya akan menganggap itu adalah ilegal.
"Hari ini untuk mensosialisasikan kepada yang lain atau memberikan informasi yang memang diakui melalui Kesbangpol. Kalau Sudah tidak sejalan dengan cita-cita berbangsa dan bernegara adalah sebuah keharusan," tuturnya.
