Keistimewaan Wanita di Minangkabau
OLEH: KARMILA ASRI, MAHASISWA JURUSAN SASTRA MINANGKABAU UNIVERSITAS ANDALAS
Pada prinsipnya Wanita Minangkabau sangat di junjung tinggi harkat dan martabatnya oleh adat Minangkabau. Wanita di Minangkabau di beri julukan sebagai bundo kanduang. Karena Bundo kanduang adalah seorang ibu sejati, secara maknanya bundo kanduang adalah pemimpin wanita di Minangkabau, Bundo kanduang ini di gambarkan dengan sosok wanita yang tangguh, bijaksana sehingga membuat adat Minangkabau menjadi lestari sampai zaman sekarang. Gelar ini diwariskan secara turun temurun melalui garis keturunan ibu atau matrilineal. Kata Bundo kanduang sudah sangat sering kita dengar di masyarakat Minangkabau. Nama Bundo Kanduang ini berasal dari tokoh dalam sebuah kaba Minang yaitu kaba Cindua Mato. Dalam bahasanya Bundo berati ibu sedangkan Kanduang berati sejati. Jadi Bundo Kanduang adalah seorang ibu sejati yang memiliki sifat yang bijaksana.
Perempuan itu adalah tiang dari suatu Negara jika perempuan itu baik maka baiklah Negara, sebaliknya jika perempuan itu hancur maka hancurlah Negara tersebut. Karena perempuan itu segalanya dalam kehidupan manusia tanpa kehadiran perempuan maka dunia akan terasa sepi dan pasti generasi untuk penerus selanjutnya tidak akan ada.
Bundo kamduang adalah orang utama yang akan menentukan gerak maju dan mundurnya anak nagari kedepannya sebab Bundo Kanduang itu adalah "Limpapeh rumah gadang,Pusek kalo kumpulan tali,Umbun puruik pagangan kunci,Sumarak dalam nagari,Jadi hiasan dalam kampuang,Nan gadang basa batuah"
Nah dari pepatah itulah dapat kita ambil catatan bahwasanya perempuan atau Bundo Kanduang itu sangat diutamakan sebagai tanda bukti kecintaan dan kemuliaan untuk kapayuang panji kasarugo.
Wanita Minangkabau itu sangat di perhatikan dan di jaga oleh adat serta agama. Dilakukan ini supaya generasi Bundo Kanduang tidak punah dan sirna. Seperti yang kita lihat sekarang bahwasanya untuk sifat yang seperti Bundo Kanduang itu sangat susah di cari pada wanita saat sekarang ini. Segala gerak gerik dari wanita Minangkabau sangat dijaga dan diperhatikan oleh adat Minangkabau Yang disebut dalam sumbang duo baleh. Sumbang duo baleh adalah peraturan tidak tertulis Minangkabau yang berisi tentang tata krama atau cara bersikap di depan umum. Sumbang itu artinya kurang dan sumbang sendiri berarti ucapan, perilaku, dan pergaulan yang berpotensi mengundang kecurigaan atau ketersinggungan dalam bersosial.
Yang mana sumbang 12 itu antara lain. sumbang duduak, sumbang tagak, sumbang bajalan, sumbang kato, sumbang caliak, sumbang makan, sumbang pakai, sumbang karajo, sumbang tanyo, sumbang jawek, sumbang bagaua, dan sumbang diam.
Itu semua harus dipatuhi karena itu adalah suatu aturan yang harus dilaksanakan. Agar terhindar dari segala yang tidak berkeenakan dalam bersosial. Dalam pergaulan sehari-hari Bundo Kanduang harus mencerminkan sifat baik dalam berkata-kata bertingkah laku serta benar dalam perbuatan. Wanita Minangkabau itu harus pandai berbicara dalam arti kata fasih dalam mengucapkan kata-kata yang enak di dengar. Memakai tertib sopan santun, memakai basa basi, tahu dengan kias dan sindiran, memakai raso pareso, memakai malu jo sopan.
Bundo Kanduang yang memakai sifat inilah tipe wanita sholah yang dituju oleh adat Minangkabau, yaitu wanita yang sejuk mata memandangnya. Wanita adalah perhiasan sebaik-baiknya perhiasan adalah wanita sholeh.
Di dalam Al -qur’an An-Nisa ayat 34: Allah berfirman bahwasanya wanita sebagai makhluk mulia yang harus dijaga
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًاArtinya: "Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya”.
Hal ini menjelaskan bahwa wanita diciptakan sebagai makhluk mulia yang harus dijaga dan dilindungi. Allah menciptakan keindahan bagi wanita bukan hanya sekedar fisik semata, namun juga keindahan hati dan pikiran. Oleh karenanya, ini diumpamakan sebagai perhiasan yang harus dijaga dan dirawat.
Begitu mulia dan terhormat perempuan itu maka perempuan harus diangkat martabatnya. Martabat itu harus di jaga citra perempuan itu tetap terpelihara. Bundo Kanduang harus punya rumah untuk tempat diam atau tempat tinggal. Perempuan Minangkabau harus tidur di rumah tidak boleh tidur sembarangan. Jika ada perempuan yang tidak tidur di rumah atau tidak tidur pada tempatnya dianggap itu salah atau sumbang. Itulah sebabnya perempuan Minangkabau harus mempunyai rumah.
Pada dasarnya rumah dibuatkan untuk anak perempuan, bukanlah untuk anak laki-laki. Karena laki-laki kalau sudah remaja menurut aturan adat tidurnya di surau bukan dirumah orang tuanya, begitupun kalau ia sudah bercerai dengan istrinya. Laki-laki akan tidur kesurau, artinya jika terjadi suatu dalam rumah tangga maka yang akan pergi meninggalkan rumah itu adalah suami. Sebagaimana yang kita ketahui bahwasanya menurut adat Minangkabau mengatakan bahwasanya laki-laki dirumah istri itu adalah sumando. Adat mengatakan “sigai mancari anau, anau tetap sigai beranjak”.Artinya jika setelah terjadi perceraian maka yang laki-laki pergi dari rumah istrinya. Sebab rumah itu di dirikan di tanah kaum perempuan bukan tanah kaum laki-laki. Selanjutnya pantangan bagi seorang Bundo Kanduang: pertama,menjatuhkan biaso pado nan santoso. Maksudnya adalah Bundo Kanduang yang memecah rumah tangga orang lain, baik karena perkataan maupun dengan perbuatan. Kedua,hilia malonjak, mudiak mangacau. Ketiga, kiri kanan mamacah parang dan lainnya. Maka semua sifat itu harus di jauhi karena itu adalah sifat yang terlarang dalam adat dan merupakan sifat tercela dalam agama.