Jadi Tersangka DD, Oknum Kades Kaur Dijebloskan ke Sel Rutan Malabero
Kaur - Kejaksaan Negeri Bintuhan menetapkan Mardi, Kepala Desa Cucupan Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa, Selasa (10/10/2017). Dalam keterangan persnya, Kajari Bintuhan Douglas P Nainggolan menyampaikan oknum kades tersebut menjadi tersangka dugaan korupsi atas penggunaan Dana Desa sebesar Rp 565 juta tahun 2016. Dari dana tersebut, diduga negara mengalami kerugian Rp 272 juta.
"Dana Desa dicairkan oleh oknum kades sendiri tanpa ada pendampingan dari pihak pengelola keuangan. Ada beberapa bangunan yang tidak direalisasikan namun ada Spjnya. Tim auditor telah tidak menemukan bangunan tersebut," kata Douglas.
Atas penetapan tersangka tersebut, Mardi akhirnya dijebloskan di sel Rutan Malabero di Kota Bengkulu selama 20 hari kedepan. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Harluzen)