Ini Penjelasan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Terkait Hibah Gedung Eks STQ
Jurnalbengkulu.com - Hingga saat ini proses hibah salah satu bangunan (gedung Gunung Bungkuk) eks Seleksi Tilawatil Quran (STQ) yang berada di lahan milik Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno (UINFAS) Bengkulu belum kunjung ada persetujuan dari pihak DPRD Provinsi Bengkulu. Padahal beberapa waktu lalu eks lahan dan gedung lainnya secara resmi telah diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada pihak UINFAS Bengkulu.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, SIP, MAP memaparkan, sebelumnya persoalan hibah eks STQ menang berkepanjangan dan tidak berkesudahan dengan bergantinya gubernur dan Komisi I DPRD. Namun atas prakarsa yang telah dilakukan dirinya dan anggota DPRD lainnya, saat ini lahan eks STQ (kecuali bangunan gedung Gunung Bungkuk) berhasil dihibahkan ke pihak UINFAS. Sedangkan persoalan gedung yang belum dihibahkan ia menyebut ada mekanisme yang harus dilakukan.
”Gedung Gunung Bungkuk itu terdata sebagai aset PAD Pemprov yang belum dikeluarkan dari SK PAD Pemprov. Jadi Pemprov yang bermasalah bukan pihak DPRD yang menghambat dan sebagainya,” ungkap Dempo.
Ia menambahkan, secara mekanisme kepemilikan aset pemerintah daerah yang ingin dihibahkan terutama yang nilai asetnya di atas Rp 5 Miliar mesti dengan persetujuan DPRD karena kan dikeluarkan dari aset sumber PAD.
”Setelah Gedung Gunung Bungkuk dikeluarkan dari data sumber PAD baru bisa. Dan Desember kemarin Pemprov sudah bersurat dengan Kemendagri untuk mengeluarkan itu. Nanti kalau semuanya selesai atau dikeluarkan dari data sumber PAD maka akan ada surat dari DPR terkait MoU totalitas,” imbuh Dempo.
Sementara itu, untuk eks bangunan dan lahan STQ lainnya Dempo menyebut tidak ada permasalahan lagi karena telah dihibahkan oleh Pemprov Bengkulu kepada pihak universitas.
”Hari ini lahan STQ sudah bisa digunakan oleh UINFAS kecuali Gunung Bungkuk. Secara proses sudah bisa digunakan namun secara total belum kecuali gunung Bungkuk karena aset gedung lainnya tidak masuk aset data sumber PAD,” tutupnya. (Adv)