Geng Motor Meresahkan, Pemkot Bengkulu Tegaskan Jam Malam Pelajar, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Menanggapi keresahan masyarakat terkait maraknya kembali aktivitas kelompok remaja atau yang kerap disebut “gangster”, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap pelajar.
Kepala Dikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengingatkan kembali masyarakat mengenai penerapan aturan jam malam bagi pelajar. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bengkulu yang mengatur pembatasan aktivitas anak di luar rumah, sekaligus menekankan pentingnya peran orang tua dalam mencegah kenakalan remaja yang berpotensi mengarah pada tindakan kriminal.
“Kami sampaikan ada beberapa poin penting dalam edaran tersebut, di antaranya larangan keluar malam dan kewajiban pendampingan orang tua. Jika ada urusan mendesak seperti belajar kelompok, anak wajib didampingi orang tua,” ujar Ilham, Selasa (5/5/2026).
Dalam aturan tersebut, pada pukul 18.00 WIB atau waktu Maghrib, anak-anak diwajibkan sudah berada di rumah untuk melaksanakan kegiatan keagamaan atau mengaji. Sementara itu, mulai pukul 21.00 WIB, pelajar dilarang keras berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua atau guru.
Ketentuan ini juga berlaku untuk kegiatan formal sekolah. Jika terdapat kegiatan seperti festival atau acara yang berlangsung hingga malam hari, maka pihak sekolah bersama orang tua wajib memberikan pendampingan secara langsung.
Ilham menjelaskan bahwa pengawasan terhadap anak terbagi dalam dua ranah. Selama jam sekolah, tanggung jawab berada sepenuhnya di tangan guru dan pihak sekolah. Namun setelah siswa pulang, tanggung jawab tersebut beralih sepenuhnya kepada orang tua.
“Kami mengharapkan pengawasan penuh dari orang tua. Jangan sampai anak pamit keluar rumah, namun ternyata melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Ke depan, kami juga akan terus menginstruksikan sekolah-sekolah untuk memantau peserta didik secara intensif,” tutupnya.