Diduga Oknum Kepala Desa Karang Anyar Salahgunakan Anggaran Atas Pembangunan Jalan Rabat Beton Asal Jadi
Kepahiang, Jurnalbengkulu.com - Pemerintah Desa Karang Anyar, Kecamatan Kepahiang mengerjakan Jalan Rabat Beton pada Tahun 2024. Pada pekerjaan ini diduga tambal sulam dengan ketebalan asal jadi.
Selanjutnya, pada Tahun 2025 dianggarkan kembali melalui Anggran Dana Desa, dan hasilnya masih terindikasi tambal sulam dan asal jadi.
Diketahui, pekerjaan pembangunan Jalan Rabat Beton dalam lingkungan masyarakat desa setempat, dengan nilai Pagu yang tidak diketahui.Saat awak media kordinasi dengan salah satu warga desa yang tak mau disebut namanya, ternyata benar yang sisampaikan oleh salah satu warga setempat ini bahwa pekerrjaan diduga asal jadi.
Masih kata warga Desa Karang Anyar, Pembangunan Jalan Rabat Beton perlunya dipertanyakan. Pekerjaan mulai dari nol atau rehab Jalan Rabat Beton. Karena papan informasi tidak ada.
Media ini meninjau berdasarkan informasi dari warga setempat, hingga Pihak wartawan Langsung ke lokasi. Sampai di lokasi banyak kejanggalan ditemukan pada badan fisik jalan rabat beton di jalan lingkungan desa ini.
Berdasar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 , UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oknum kepala desa yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara. Termasuk dana desa, bisa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 juga secara eksplisit memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Desa yang menyimpang.
Bentuk dugaan korupsi yang terjadi pun tergolong lengkap, dari penggelapan dana, Diduga mark-up proyek, proyek fiktif, hingga penyalahgunaan kekuasaan. (Crs)