Jabatan Sekwan Kepahiang Telah Berganti Untuk Kelancaran Proses Pengeloalaan Keuangan
Kepahiang - Seperti yang diketahui bahwa kasus hukum yang saat ini menyeret mantan Sekretaris Dewan Rollan Yudistira adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023.
Untuk kelancaran proses pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kepahiang, maka jabatan Sekwan harus tetap diisi.
Dengan demikian bupati telah menyiapkan seorang Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan tugas dan jabatan Rollan tersebut.
Informasi dihimpun jabatan Rollan Yudistira sebagai seorang Sekwan digantikan oleh Dendi, S.Sos, MM.
Ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dengan nomor: 800.1.3.1/4384/BKDPSDM/Bid.I/2024 dengan dasar : Undang undang nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah 17 tentang perubahan atas peraturan pemerintah 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat edaran Badan Kepegawaian Negara nomor: 1/SE/1/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. (Adv)