Diduga Kepala Pekon Sukabanjar Kurangi Penyaluran BLT Dana Desa
Kota Agung Timur, Jurnalbengkulu.com - Dalam rangka mengentaskan beban ekonomi di tengah gejolak covid-19, pemerintah pusat mengelontorkan dana untuk membantu meringgankan beban masyarakat terkait masalah ekonomi.
Lain halnya dengan Pemerintah Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus provinsi lampung. Pasalnya, Pemerintah Pekon SUka Banjar diduga mengangkangi Praturan Presiden (PERPRES) UU No. 2 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri (PERMEN) Tentang Langkah-Langkah Teknis Penanganan Dampak Pandemi Covid-19. Diantaranya implementasi untuk fokus ke Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Sesuai yang tertuang pada Pasal 23 Ayat 5, PMK 190 Tahun 2021, disebutkan bahwa besaran BLT Dana Desa Tahun 2022 ditetapkan Rp 300 Ribu untuk bulan pertama sampai bulan dua belas per keluarga penerima manfaat KPM.Berdasar temuan investigasi tim media, terdapat temuan dilapangan, bahwa BLT DD Pekon Suka Banjar tidak sepenuhnya tersalurkan.
Berdasarkan sumber masyarakat yang tak mau disebut namanya, ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan BLT DD tersebut.
"Selama Tahun 2022 ini, saya mendapatkan bantuan itu full bang, dari termin satu sampai termin kedua itu tiga ratus ribu 300,00 perbulannya. Tapi dari termin ketiga ini saya cuma dapat Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) perbulannya", terang narasumber.
Kemudian, media ini mencoba mendatangi Kepala Pekon Sukabanjar, namun yang bersangkutan tidak ada tempat. Selanjutnya koordinasi via telepon, namun diluar jangkauan.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Kepala Pekon Sukabanjar terkait dugaan pengurangan penyaluran BLT DD Pekon Suka Banjar. (Wan)