Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Ryanto: Cabut Izin PT. RAA atau Khianati Reforma Agraria?
Estimasi Dugaan Sementara Kerugian Negara yang Fantastis: Lebih dari Rp 1,8 Triliun, Dinikmati PT. RAA dengan Keuntungan Bruto Rp 9,1 Triliun dari Aktivitas Ilegal 18 Tahun
Opini Publik: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - “Tanah ilegal jangan dilegalkan! Reforma agraria bukan karpet merah untuk korporasi.”
Apresiasi Legal PT. RAA, Ismi Beby Lestari Harahap, disampaikan dalam konferensi pers pada 22 September 2025 usai portal dibuka, memberi kesan PT. RAA yang telah beroperasi ilegal 18 tahun justru mendapat dukungan dari Kapolda Bengkulu dan Pemda Bengkulu Tengah.Fakta di Lapangan: Portal Warga vs Forkopimda
Konflik mencuat ketika warga Bengkulu Tengah memasang portal di akses masuk perkebunan PT. RAA sebagai bentuk protes atas penguasaan lahan tanpa HGU. Portal bertahan hampir dua minggu, melumpuhkan aktivitas perusahaan.
PT. RAA pun mengklaim kerugian besar.
> “Akibat pemortalan jalan yang dilakukan masyarakat, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 2 miliar,” ujar perwakilan manajemen PT. RAA dalam wawancara dengan media lokal (September 2025).
Namun, alih-alih menegakkan rekomendasi GTRA untuk menertibkan perusahaan tanpa HGU, Forkopimda bersama Bupati Rachmat Ryanto justru turun tangan mencabut portal. Aktivitas perusahaan kembali normal, seolah tidak pernah ada pelanggaran hukum yang dibiarkan selama 18 tahun.
Apresiasi Perusahaan kepada Aparat & Pemda
Legal PT. RAA, Ismi Beby Lestari Harahap, secara terbuka menyampaikan apresiasi besar terhadap Kapolda Bengkulu dan jajaran yang sigap membuka portal.
> “Dari PT. RAA, kami sangat mengapresiasi sebesar-besarnya kinerja Kapolda Bengkulu beserta jajaran. Beliau sangat cepat merespon setiap keluhan maupun permasalahan yang kami hadapi,” ujar Ismi (22/9/2025).
Ismi juga berterima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD Bengkulu Tengah, hingga Kapolres, yang disebutnya turun langsung ke lapangan menyelesaikan persoalan. Ia berharap seluruh portal segera dibuka agar operasional perusahaan berjalan lancar, sembari menegaskan PT. RAA termasuk perusahaan yang diprioritaskan dalam percepatan penerbitan HGU sesuai Surat Edaran No. 9 Tahun 2024.
Pernyataan ini memperlihatkan betapa kuatnya dukungan aparat dan pemerintah daerah kepada perusahaan yang jelas-jelas belum mengantongi HGU. Di mata publik, dukungan itu menyerupai “karpet merah” bagi korporasi, sementara rakyat yang memasang portal demi menuntut keadilan justru terpinggirkan.
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) & Kewajiban Hukum
Padahal, rapat koordinasi GTRA di Bengkulu Tengah seharusnya fokus pada identifikasi TORA, penyelesaian konflik agraria, dan redistribusi tanah. Sesuai Perpres No. 86 Tahun 2018, GTRA punya mandat menertibkan tanah ilegal, bukan melindunginya.
Lebih jauh lagi, UUPA 1960 jelas menegaskan:
Pasal 2:
> “Bumi, air dan ruang angkasa … dikuasai oleh Negara … digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Pasal 7:
> “Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.”
Dengan dasar hukum ini, keberpihakan negara pada PT. RAA jelas bertentangan dengan amanat konstitusi.Estimasi Dugaan Sementara Kerugian Negara yang Fantastis
Selama 18 tahun beroperasi tanpa HGU, PT. RAA menimbulkan kerugian besar bagi negara:
Kerugian fiskal langsung (pajak, PBB, PNBP/HGU) sekitar Rp 423 – 447 miliar
Biaya remediasi lingkungan sekitar Rp 108 miliar
Opportunity cost hilangnya manfaat TORA: Rp 1,296 triliun
Total estimasi dugaan sementara kerugian negara lebih dari Rp 1,8 triliun, sementara perusahaan menikmati keuntungan bruto Rp 9,1 triliun
Bupati Rachmat Ryanto di Persimpangan Jalan
Sebagai Ketua GTRA, Bupati Rachmat Ryanto seharusnya mencabut izin PT. RAA dan mengembalikan lahan kepada rakyat. Tetapi fakta menunjukkan, Pemda Bengkulu Tengah bersama aparat justru memberikan legitimasi terhadap perusahaan.
Konsekuensinya:
1. Pengkhianatan terhadap reforma agraria
2. Pengabaian hak rakyat atas tanah
3. Peningkatan konflik horizontal
4. Kerugian negara terus berlanjut.
5. Kuat dugaan adanya pelanggaran hukum struktural.Sejarah Akan Mencatat
Sejarah akan mencatat pilihan Rachmat Ryanto:
Mencabut izin PT. RAA dan berpihak pada rakyat, atau
Membiarkan perusahaan ilegal terus beroperasi dengan dukungan aparat, dan dikenang sebagai pemimpin yang mengkhianati amanat reforma agraria.