Bapenda Tertibkan Parkir Liar: 14 Jukir di Kawasan Mega Mall Resmi Dihentikan
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu secara resmi mencabut Surat Perintah Tugas (SPT) untuk 14 juru parkir (jukir) yang selama ini beroperasi di kawasan depan Mega Mall. Pencabutan juga berlaku untuk deretan ruko dari pintu masuk Pasar Minggu hingga Pos Polisi, serta jalur dua eks Pasar Mambo dari Pos Polisi sampai Pengadilan Agama/Kanwil Kemenag.
Dengan dicabutnya SPT tersebut, seluruh kegiatan pemungutan parkir di lokasi itu dinyatakan tidak lagi sah.
“Kita simpulkan lokasi di depan Mega Mall dan sekitarnya tidak ada lagi aktivitas pemungutan parkir. Kalau masih ada, itu dipastikan ilegal alias pungli,” tegas Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, Indra Gunawan, Selasa (25/11).
Menurut Indra, pemerintah mencabut izin karena ditemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya, para jukir diduga menyewakan atau mengalihfungsikan lahan parkir resmi menjadi tempat pedagang berjualan.
Selain pelanggaran tersebut, langkah ini juga merupakan bagian dari penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Minggu yang kerap berjualan di bahu jalan dan menimbulkan kemacetan.
Surat pencabutan izin diterbitkan pada 10 November dan mulai berlaku efektif sejak 11 November 2025.
Indra mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membayar parkir di area tersebut.
“Masyarakat tak perlu melakukan pembayaran karena izinnya sudah kita cabut. Mereka tidak punya dasar hukum dan tidak berhak menarik parkir lagi,” ujarnya.Jika masih ada pihak yang memungut biaya parkir di kawasan itu, masyarakat diminta melaporkannya karena hal tersebut masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
Indra menambahkan, pencabutan ini sesuai dengan klausul dalam SPT yang memungkinkan pemerintah menarik kembali izin sewaktu-waktu untuk kepentingan lalu lintas, penertiban, atau kebutuhan pembangunan lainnya.