609 Peluru di Tangan Kadis Tejo, Polda Bengkulu Diam: Busuknya Birokrasi?
Opini Publik: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Di negeri ini, hukum ditulis tebal di undang-undang — tapi bisa dibisikkan pelan di balik meja birokrat. Kasus 609 butir peluru tajam kaliber 9 x 19 mm di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, adalah contoh segar betapa hukum sering kali hanya seragam, bukan keberanian.
Peluru bukan bumbu dapur. Ia milik senjata resmi. Ia barang berbahaya, yang hanya bisa berpindah tangan lewat izin yang sah. Tapi di Bengkulu, peluru lebih aman tidur di brankas rumah pejabat sipil daripada di gudang amunisi negara.
Massa sudah bicara. Koalisi Pemuda Peduli Keadilan (KPPK) membakar ban, menggedor Mapolda. Mereka menuntut satu hal: jelaskan, ungkap, proses! Siapa pemilik senjata? Apa izinnya sah? Kenapa Polda Bengkulu justru diam, seolah tak punya taring?
Vox Populi percaya hukum harus menatap ke atas, bukan hanya menunduk ke rakyat kecil. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tegas: tanpa hak memiliki amunisi bisa dipenjara 20 tahun, seumur hidup, bahkan dihukum mati.
UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 lebih tegas lagi: polisi wajib menegakkan hukum, menjamin rasa keadilan, menjaga kepercayaan publik.Tapi di Bengkulu, pasal hanya pasal. Penegakan hukum jadi barang mewah kalau peluru bisa diam di rumah Kadis, sementara polisi hanya berdiri hormat. Hukum seperti ini adalah kebusukan birokrasi yang dibiarkan tumbuh subur: logika bengkok, ketaatan palsu, dan seragam penegak hukum yang lebih tunduk pada pangkat daripada pasal.
Kelvin Aldo sudah meneriakkan dari jalanan: “Kalau ini pelanggaran, tindak! Siapa pun terlibat, usut!” Sederhana, tapi justru di sinilah letak bahayanya. Karena di birokrasi korup, suara sederhana rakyat sering lebih menakutkan daripada senjata.
Vox Populi Vox Dei — Suara rakyat adalah suara kebenaran.
Tapi di rumah Kadis PUPR, yang terdengar hanya suara sunyi.
Di Polda Bengkulu, yang terdengar hanya gema seremonial.
Di birokrasi kita, peluru lebih punya kuasa daripada pasal.Vox Populi percaya: kalau hukum masih bernyawa, tunjukkan dengan penyidikan terbuka. Kalau UU Polri masih hidup, buktikan dengan keberanian menembus dinding birokrasi.
Kalau tidak, 609 peluru di rumah Kadis Bengkulu akan jadi simbol: hukum di negeri ini bisa dibunuh dengan satu brankas dan satu senyum pejabat.