Wawali Turun Langsung, Jam Malam Pelajar Disosialisasikan Hingga Pantai Panjang
JurnalBengkulu.com, Bengkulu – Kebijakan jam malam pelajar di Kota Bengkulu resmi mulai disosialisasikan secara langsung kepada masyarakat. Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Nomor 16/20 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan aktivitas pelajar pada malam hari demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Pemerintah Kota Bengkulu bersama aparat kepolisian turun langsung ke lapangan untuk memastikan aturan tersebut dipahami dan dipatuhi masyarakat. Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya aksi geng motor dan potensi tawuran yang melibatkan remaja.
Surat edaran yang ditandatangani Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi pada 20 Februari 2026 itu melarang seluruh pelajar, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK, berada di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pengecualian hanya diberikan untuk kondisi mendesak dengan pendampingan orang tua atau wali.
Patroli Gabungan Sasar Titik Rawan
Wakil Walikota Bengkulu, Ronny P. L. Tobing bersama Kapolresta Bengkulu, Rahmad Hidayat memimpin langsung patroli Siaga Kamtibmas, Selasa malam (24/2/26). Kegiatan diawali apel gabungan di Mako Polresta Bengkulu, lalu dilanjutkan patroli ke sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya remaja.
Tim gabungan menyisir sejumlah kawasan, seperti Belungguk Point, Sawah Lebar, Kebun Tebeng, Danau Dendam Tak Sudah (DDS), Simpang Harapan depan Masjid Baitul Izzah, Pantai Panjang, Pantai Jakat, Kota Tuo hingga Rawa Makmur.
Setiap menemukan kelompok remaja yang masih berstatus pelajar, petugas langsung meminta mereka kembali ke rumah dan membagikan salinan surat edaran tentang jam malam. Bagi yang bukan pelajar, mereka diimbau untuk mengingatkan saudara, teman, atau tetangga yang masih bersekolah agar tidak berada di luar rumah pada malam hari.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kriminalitas, termasuk aksi geng motor dan tawuran yang meresahkan masyarakat.
Patroli Rutin Selama Ramadan
“Hari ini kami apel Siaga Kamtibmas, apel gabungan oleh pihak Polresta. Kita dari pemerintah kota ikut bersama-sama turun langsung menghimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang adanya jam malam bagi anak-anak pelajar yang masih sekolah,” ujar Ronny, seraya menegaskan agar surat edaran yang telah dibagikan dipatuhi bersama.
Kapolresta Bengkulu, Rahmad Hidayat, menegaskan patroli akan digelar secara rutin, terutama selama bulan Ramadan. Kegiatan ini juga melibatkan lintas instansi, seperti Satpol PP, BPBD, hingga Dinas Pemadam Kebakaran.
“Ini akan kita laksanakan secara rutin, khususnya dalam kegiatan bulan Ramadan ini. Ke depan kita akan terus berkolaborasi dengan tim-tim yang terlibat hari ini. Kita ingin menciptakan Kota Bengkulu menjadi kota yang aman,” tegasnya.
Waktu Belajar dan Pembinaan Persuasif
Selain pembatasan aktivitas malam, pemerintah juga menetapkan pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB sebagai waktu belajar dan mengaji di rumah. Pada rentang waktu tersebut, pelajar hanya diperbolehkan keluar untuk kegiatan belajar kelompok dengan pengawasan langsung orang tua.Penertiban terhadap pelanggar dilakukan secara persuasif oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri, dilanjutkan dengan pemanggilan orang tua untuk pembinaan. Pemerintah menegaskan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran aktif keluarga, sekolah, serta aparat kewilayahan dalam mengawasi dan membina anak-anak di lingkungan masing-masing.
Dengan sinergi semua pihak, Pemkot berharap kebijakan jam malam pelajar ini tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas, melainkan langkah nyata menciptakan Kota Bengkulu yang lebih aman dan kondusif.