Wagub Bengkulu : ASN Dilarang Terima Parcel Dalam Bentuk Apapun
Jurnalbengkulu.com - Sesuai dengan himbauan Pemerintah kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak memberikan dan menerima parcel dalam bentuk apapun selama wabah Virus Corona Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini dipertegas oleh Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah, Jum'at (15/05/2020) pagi, terkait dengan parcel untuk ASN terutama di Provinsi Bengkulu tidak dilakukan, ini sesuai arahan pemerintah pusat.
"Sesuai arahan dari pemerintah, KPK dan Mendagri kita melarang ASN untuk menerima parcel," sampai Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah.
Ditambahkannya, Gubernur Bengkulu juga sudah menyampaikan pencairan THR akan segera dibagikan dalam minggu-minggu ini dengan pengecualian hanya esselon III ke bawah yang mendapat THR.
"Untuk THR akan cair secepatnya. Tetapi Eselon II tidak dapat." pungkasnya. (TO)