Vox Populi Kritisi Kebijakan Walikota Bengkulu: Negara Masuk Terlalu Jauh ke Dapur Warga!
Opini Publik: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, baru-baru ini mencanangkan program Sekolah Nikah bagi calon pengantin. Alasannya, angka perceraian di Bengkulu cukup tinggi, banyak pernikahan dini, dan generasi muda dianggap rapuh dalam menghadapi tantangan rumah tangga. Dengan sekolah nikah, calon pengantin diharapkan lebih siap membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Di sisi lain, Pemkot Bengkulu juga mewajibkan warganya melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat untuk mengurus layanan tertentu. Kedua kebijakan ini tampak berbeda—satu menyentuh soal rumah tangga, satu lagi soal fiskal—tetapi benang merahnya sama: negara masuk terlalu jauh ke ruang privat warganya.
1. Pernikahan: Hak Asasi atau Hadiah dari Negara?
UUD 1945 sudah jelas:
Pasal 28B ayat (1): “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Hak menikah adalah hak asasi, bukan hadiah dari negara. Negara boleh memberi edukasi pranikah sebagai fasilitasi, tetapi menjadikannya syarat administratif justru berpotensi menghalangi hak warga untuk menikah. Bukankah setiap orang sudah punya kewajiban moral dan agama untuk belajar sebelum menikah?2. Pajak: Kewajiban atau Alat Tekan?
Pajak memang kewajiban setiap warga negara, tetapi UUD 1945 juga menegaskan:
Pasal 28H ayat (2): “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
Jika akses layanan publik dikunci dengan syarat PBB lunas, maka hak dasar warga diperdagangkan dengan kewajiban finansial. Bagaimana dengan masyarakat kecil yang benar-benar kesulitan membayar? Apakah mereka lalu harus kehilangan hak administratif hanya karena faktor ekonomi? Negara seharusnya hadir sebagai pelayan, bukan pedagang yang menukar hak dengan kewajiban.3. Pola Paternalistik yang Membebani
Sekolah Nikah dan PBB Lunas sama-sama menunjukkan pola pikir paternalistik: pemerintah bertindak sebagai orang tua yang merasa lebih tahu dari rakyatnya. Warga diperlakukan seperti anak-anak yang harus diarahkan dengan paksa agar patuh. Padahal, relasi sehat negara–warga adalah kemitraan: negara memberdayakan, rakyat berpartisipasi.
4. Efektivitas Dipertanyakan
Pertanyaan menggelitik muncul:
Apakah benar Sekolah Nikah akan menurunkan perceraian, atau hanya jadi seremoni birokrasi?
Apakah benar PBB lunas akan meningkatkan kesadaran pajak, atau justru melahirkan rasa terpaksa dan praktik manipulasi?
Jika jawabannya condong pada yang kedua, kebijakan ini hanya menambah beban rakyat tanpa solusi nyata.Kesimpulan
Pak Wali Kota boleh saja berniat baik: membina keluarga sakinah dan meningkatkan pendapatan daerah. Tetapi cara yang ditempuh rawan menjadikan negara terlalu dalam mencampuri ruang privat warga, bahkan berpotensi melanggar hak-hak warga yang dijamin UUD 1945.
Negara seharusnya memfasilitasi, bukan mengendalikan; melayani, bukan memaksa. Hak atas pernikahan, hak atas pelayanan publik, dan kebebasan individu bukan barang dagangan yang bisa ditukar dengan kelas pranikah atau bukti bayar pajak.
Rakyat bukan anak kecil yang harus dipaksa patuh, melainkan warga negara merdeka yang hak-haknya dilindungi konstitusi. Jika kebijakan lahir atas nama kepedulian tapi dijalankan dengan cara yang menekan, maka pada akhirnya negara justru menjauh dari rakyat yang seharusnya dilayani.