UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Bolehkan Sosialisasi OKP di luar Kampus
JurnalBengkulu.com, Bengkulu – UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan perwakilan OKP (PMII, HMI dan KAMMI) sepakat terkait sosialiasi OKP di lingkungan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu akibat buntut aksi demo yang tejadi pada Kamis lalu (14/09). Kesepakatan ini tertuang pada nota kesepahaman yang ditanda tangani oleh Wakil Rektor III, Wakil Dekan III FTT, F. Syariah, FUAD dan FEBI, Ketua Dema Universitas, Ketua Sema Universitas di lingkungan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu serta Ketua Komisariat KAMMI, Ketua Komisariat HMI dan Ketua Komisariat PMII. Senin (18/09)
Nota Kesepahaman ini diumukan setelah berbagai diskusi konstruktif antara pihak Universitas dan perwakilan OKP (HMI, PMII dan KAMMI). Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencapai kesepahaman bagi kepentingan kedua belah pihak serta tetap mematuhi peraturan dan norma yang berlaku.
Wakil Rektor III UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Dr. Hj. Fatimah, MA, menyampaikan pentingnya kerjasama antara pihak Universitas dan organisasi kemahasiswaan dalam memberikan ruang bagi mahasiswa untuk berkembang dan berpartisipasi dalam berbagai aktivitas di dalam kampus.
“Kami selalu mendukung perkembagan mahasiswa, baik yang tergabung dalam organisasi intra kampus serta yang tergabung dalam OKP atau organisasi ekstra kampus. Kesepahaman ini mencerminkan komitmen kami untuk memberikan kebebasan berorganisasi dan berbartisipasi dalam aktivitas sosial di masyarakat sekitar”, kata Fatimah.
Kesepahaman ini juga menentukan panduan dan persyaratan yang harus di patuhi oleh OKP saat menyelenggarakan kegiatan di sekitar UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu. Adapun isi nota kesepahaman ini yakni :
1. Bahwasanya akan dibuat Surat Edaran Rektor tentang Mekanisme Promosi dan Sosialisasi Organisasi Ekstra di Lingkup UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
2. Dalam Penyusunan Surat Edaran Rektor pada Poin 1, apalbila dipandang perlu akan dilakukan sosialisasi dengan melibatkan Pihak SEMA, DEMA dan OKP selingkup UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
3. Selanjutnya akan dilakukan analisis dan revisi terhadap Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Bengkulu Nomor 0458 Tahun 2018 dengan mengakomodir Surat Edaran yang telah diterbitkan.
4. Pemeriksaan dan Pemberian Sanksi dugaan tindakan Indisipliner akan dilaksanakan maksimal 14 hari kerja sejak 25 September 2023.
5. Adapun masukkan-masukkan berkaitan dengan muatan Surat Edaran poin 1 sebagai berikut :
a. Promosi OKP hanya dilakukan diluar pagar/diluar lingkungan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
b. Penggunaan bendera maksimal 15 bendera.
c. Atribut OKP (Bendera, Almamater, Badge, PIN, Baju dll) tidak diperkenankan dipakai di dalam UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dengan tujuan untuk mempromosikan OKP terkait kecuali apabila memenuhi undangan resmi kampus mewakili OKP masing-masing.
d. Pelanggaran terhadap Surat Edaran yang telah ditetapkan oleh Rektor akan dikenakan sanksi penertiban oleh Pihak Rektorat dengan mengacu kepada tupoksi.
Dari nota kesepahaman di atas telah ditanda tangani dan di saksikan oleh pihak UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan pihak OKP (HMI, PMII dan KAMMI) di halaman Rektorat UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.
“Kami juga berharap kepada awak media untuk dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu terkait pemberitaan yang ada sehingga informasi yang disampaikan berimbang”, Jelas Sri Ihsan selaku Kabag Umum dan Akademik.