TPP ASN Bengkulu Tengah Dipangkas 70 Persen pada 2026
JurnalBengkulu.com, Bengkulu Tengah - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah harus bersiap menghadapi penurunan signifikan penghasilan tambahan pada Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah resmi menetapkan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 70 persen.
Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai dampak dari pemotongan anggaran pemerintah pusat yang berimbas langsung pada kemampuan keuangan daerah. Kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian belanja demi menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Menurutnya, pemangkasan TPP diberlakukan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tanpa terkecuali. Pemerintah daerah menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pengabaian terhadap kesejahteraan pegawai, melainkan konsekuensi dari keterbatasan fiskal yang tengah dihadapi daerah.
“Ini adalah langkah yang tidak mudah, namun harus diambil agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan,” ujar Rachmat Riyanto.Seiring dengan pemangkasan TPP, Pemkab Bengkulu Tengah juga melakukan penyesuaian pola kerja ASN. Pada Desember lalu, pemerintah daerah telah melakukan uji coba skema kerja tiga hari masuk kantor, sementara hari lainnya ASN dapat bekerja dari rumah atau lokasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, untuk tahun anggaran berjalan, pembayaran TPP ASN Bengkulu Tengah baru terealisasi selama enam bulan, terhitung Januari hingga Juni. Hingga kini, belum ada kepastian terkait pembayaran TPP untuk enam bulan berikutnya, seiring masih dilakukan evaluasi kemampuan keuangan daerah.