Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Pansus DPRD BU Tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016
Jurnalbengkulu.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara (BU) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara mendapat apresiasi dari pimpinan Dewan, Senin (16/10/2020).
Pada paripurna tersebut, tim Panus mendapat apresiasi dari pimpinan DPRD Bengkulu Utar atas maksimalnya kinerja untuk menyelesaikan pembahasan terkait perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
“Kami mengapresiasi kinerja pansus DPRD yang telah bekerja maksimal membahas perubahan Raperda nomor 14,” kata Ketua DPRD BU, Sonti Bakara SH.
“Hasilnya sesuai dengan regulasi dengan penyeragaman dari pemerintah pusat, dan akan kami usulkan ke eksekutif untuk ditindaklanjuti,” ungkap Sonti.
Untuk diketahui dalam hasil pansus tersebut, organisasi Balitbang dihapus kemudian masuk dalam bidang Bappeda BU, peningkatan tipe terjadi pada organisasi Kantor Kesbangpol Bengkulu Utara dirubah menjadi Badan Kesbangpol Bengkulu Utara, begitu juga dengan perubahan di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bengkulu Utara serta BKPSDM Bengkulu Utara tidak lagi BKPSDM Daerah Bengkulu Utara. (Adv/Alf)