Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Agenda Laporan Hasil Pembahasan Dua Raperda

Jurnalbengkulu.com - DPRD Provinsi Bengkulu gelar Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan 2 Raperda Rencana Pembangunan Industri dan Perubahan Atas Perda No 5 Tahun di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa siang (22/05/2018).

Rapat Paripurna ini dihadiri Asisten II Pemerintahan Provinsi Bengkulu Bidang Ekonomi dan Pembangunan Daerah Yuliswani, Waka I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon selaku Pimpinan Rapat, unsur OPD dan FKPD Provinsi Bengkulu serta 26 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Laporan Hasil Pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Industri oleh Komisi II disampaikan oleh Mulyadi Usman. Sedangkan Laporan Hasil Pembahasan Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2013 tentang Pengelolahan Pertambangan, Mineral dan Batubara oleh Komisi III disampaikan oleh Jonaidi.
Dalam penyampaian Laporan tersebut Komisi III meminta perpanjangan waktu untuk melakukan pembahasan yang lebih dalam dengan stakeholder terkait.
Edison Simbolon sebagai pimpinan Rapat menjelaskan bahwasannya Raperda Pembangunan Industri telah disetujui dan siap dilanjutkan ketahap Pendapat Akhir Fraksi pada Tanggal 5 Buan Juni mendatang serta Beliau memberikan tambahan waktu untuk Komisi III atas pembahasan Perubahan atas Raperda No 5 Tahun 2013.
"Sesuai dengan Laporan dari Komisi II terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri siap dilanjutkan ketahap selanjutnya yaitu Pendapat akhir Fraksi serta pemberian waktu yang tidak ditentukan untuk melakukan Pembahasan lebih lanjut terhadap Perubahan Atas Perda No 5 tahun 2013" tutupnya. (Adv/Alf)

-- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu mengikuti paripurna --