Penanggulangan Bencana di Kepahiang Butuh Dana Ratusan miliar
Kepahiang, Jurnalbengkulu com - Untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur penaggulangan bencana alam, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Kepahiang membutuhkan aliran dana yang sangat besar sehingga dilarang menggunakan dana APBD. Dengan demikian, Pemkab Kepahiang melalui BPBD mengambil langkah untuk mengusulkan anggaran rencana pembangunan penaggulangan bencana ini kepada pemerintah pusat yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala BPBD kabupaten Kepahiang Ir.Taupik menyampaikan kalau saat ini pihaknya tidak bisa lagi melaksanakan pembangunan fisik penaggulangan bencana menggunakan APBD. Satu-satunya pilihan agar penaggulangan bencana ini tetap berjalan adalah dengan menggunakan anggaran dari APBN. Hal ini juga menurutnya hanya untuk pembangunan kedaruratan bencana yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
"sekarang langkah yang kita ambil mengusulkan kepada pemerintah pusat dengan total kebutuhan anggaran Rp.100 miliar lebih dan sudah di proses pemerintah pusat. Besar harapan kita anggaran yang kita usulkan di akomodir dan bisa direalisasikan untuk pembangunan di daerah kita", terang Taufik, Kamis (29-09-2022).Dijelaskan Taufik, "usulan kebutuhan anggaran Rp.100 miliar lebih tersebut diusulkan untuk pembangunan infrastruktur penanggulangan Bencana yang akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang. Diantara pembangunan gedung kantor, infrastruktur bencana,serta peralatan bencana alam.untuk pembangunan infrastruktur bencana,BPBD
"jika usulan kita direalisasikan maka rencana pembangunan pelapis tebing di 22 titik. Selain itu juga dengan pembanguna gedung BPBD kepahiang karna gedung yang sekarang kita tempati nanti digunakan untuk MPP DPMPTSP kabupaten Kepahiang".
Dengan adanya larangan penggunaan APBD in,Taufik memastikan kalau nantinya penaggulangan terhadap bencana yang terjadi di kabupaten Kepahiang tidak bisa dilakukan dengan cepat. Hal ini menurutnya harus di ketahui masyarakat dengan harapan, tidak menimbulkan pertanyaan.
"Jangan sampai salah paham,jangan di kira kami tidak mau melaksanakan pembangunan, namun memang kami tidak bisa menggunakan APBD lagi untuk pembangunan fisik. Artinya jika terjadi bencana dan itu berdampak terhadap masyarakat, penaggulangannya tidak bisa kami lakukan dengan cepat, karena kami harus mengusulkan anggarannya ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Kalau untuk penaggulangan sementara mungkin kita bisa, sifatnya hanya kedaruratan", tambah Taufik. (Carles)