Pemprov Perlu Kolaborasi Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh di Bengkulu
Jurnalbengkulu.com - Kolaborasi antara Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam mengantisipasi dan penanganan kumuh penataan permukiman di Bengkulu menjadi tekad serius.
Saat ini, kawasan perkotaan menjadi pusat perhatian di mana penataan dan pembangunan serta sosialisasi yang salah dari pihak PUPR akan berdampak pada pencemaran lingkungan dan jadi kawasan kumuh. Mengantisipasi hal tersebut, diadakanlah program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh), Kamis (10/10/19) di Bengkulu.
Dibuka Plh Sekda Provinsi Hamka Sabri dalam sambutannya mengungkapkan, penanganan kumuh pada tatanan daerah pemukiman tidak mudah dan cepat dilakukan.
"Di Malaysia, koordinasi dilakukan hingga puluhan kali hingga mencapai kesepakatan dan realisasi dalam pelaksanaan penataan, hingga disimpulkan, untuk membentuk kota yang bersih dan tertata serta penanganannya perlu kolaborasi antar pemerintah pusat dan daerah juga masyarakat di lingkungan tersebut," kata Hamka.
Adanya Program ini mengacu pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, bahwa "bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat", dan Undang-Undang no 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peran pemerintah dalam mengawasi dan mengatasi kawasan kumuh jadi hak intern sehingga tidak berdampak pada pencemaran sungai, lingkungan perumahan, juga di wilayah umum.
Di Bengkulu, luas permukiman kumuh berdasarkan SK bupati dan wali kota yang tersebar di 9 kabupaten dan kota mencapai 2.191.89 hektar, di mana 1.676.20 menjadi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMN).
Di dua tahun terakhir yakni 2015-2017, telah dilakukan penanganan dan terdapat capaian pengurangan kumuh oleh program KOTAKU di tiga wilayah yaitu Kota Bengkulu, Rejang Lebong dan Bengkuku Selatan. Disusul 2018 dua wilayah lain (Kepahiang dan Bengkulu Utara) seluas 1099.41 hektar terlaporkan jadi analisis Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Lakip) 2018.
"Untuk itu, di Tahun 2019 dan 2020 perlu diadakan kolaborasi intensif demi mengentaskan kawasan kumuh menjadi kawasan asri dan tertata. Perlu direncanakan konsep secara matang sehingga nantinya kawasan kumuh perkotaan bisa teratasi dan diantisipasi" pungkas Hamka.
Pada lokakarya ini turut dihadiri perwakilan dari Kementerian PUPR dan Dinas terkait. (Mas)