Pemkot Bengkulu Soroti Usaha Pijat di Mega Mall, Setor Pajak Hiburan Rp1 Juta per Tahun
JurnalBengkulu.com, Kota Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyoroti aktivitas usaha pijat yang beroperasi di kawasan Mega Mall Bengkulu, khususnya terkait kewajiban pajak hiburan. Sorotan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pengawasan kepatuhan pajak sektor hiburan di pusat perbelanjaan terbesar di Kota Bengkulu tersebut.
Pengawasan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu guna memastikan seluruh pelaku usaha hiburan menjalankan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengungkapkan salah satu usaha yang menjadi perhatian adalah Octopus SPA. Usaha pijat tersebut telah terdaftar secara resmi dan masuk dalam kategori objek pajak hiburan.
“Untuk pajak pijat Octopus, setahu saya taat bayar. Setorannya sekitar Rp1 juta per tahun dan masuk pajak hiburan,” ujar Nurlia.
Meski dinilai patuh secara administrasi, Pemkot Bengkulu menegaskan pengawasan tidak berhenti pada pencatatan semata. Bapenda akan terus melakukan pemantauan lanjutan, khususnya terkait besaran pemasukan usaha, agar perhitungan pajak benar-benar mencerminkan omzet riil.
“Kami pastikan taat bayar, tapi tetap kami pantau berapa pemasukan terbarunya per tahun,” kata Nurlia.
Selain usaha pijat yang beroperasi di pusat perbelanjaan, Pemkot Bengkulu juga memperluas pengawasan ke usaha pijat di luar mal, termasuk pijat rumahan yang memasang papan nama dan melayani transaksi secara terbuka.
Menurut Nurlia, seluruh usaha pijat yang memenuhi unsur kegiatan usaha wajib menjadi objek pajak daerah. “Kalau ada transaksi, alat usaha lengkap, dan terbuka untuk umum, maka itu wajib pajak,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, tarif layanan pijat di pusat perbelanjaan tersebut tergolong tinggi, dengan harga bervariasi mulai dari Rp400 ribu hingga Rp1 juta per sesi, tergantung jenis layanan. Dengan potensi pendapatan tersebut, Pemkot Bengkulu menilai pengawasan pajak perlu dilakukan secara ketat agar kontribusi terhadap pendapatan asli daerah sejalan dengan potensi usaha yang dijalankan.