Pemkab Mukomuko Sosialisasi Perda Terkait Penertiban Hewan Ternak
JurnalMukomuko - Pemkab Mukomuko melaksanakan sosialisasi peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2019 Kabupaten Mukomuko tentang penertiban hewan ternak di daerah ini.
Dinas Satpol – PP, melibatkan beberapa intansi terkait, seperti Dinas Satpol PP Provinsi Bengkulu, Polres Mukomuko serta mengundang peternak se Kecamatan Kota Mukomuko dan organisasi vertikal lainnya dalam mensosialisasikan perda dalam permasalahan banyaknya hewan ternak yang masih banyak berkeliaran.
Secara umumnya sepanjang tahun 2023 ini, hewan ternak Sapi, Kerbau dan Kambing masih banyak berkeliran di tempat fasilitas umum. Seperti komplek Perkantoran Pemda, Bundaran Kota Mukomuko, Lapangan Bola Ratok Denai, area kawasan Bandara Mukomuko, serta jalan lintas barat sumatera Bengkulu – Padang.
Disampaikan Sekda Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH.MH yang juga sebagai pemateri sosialisasi perda ini. Dimana dirinya menyampaikan kesadaran masyarakat masih minim dan masih banyak melepas liarkan hewan ternaknya.
“Sosialisasi ini bermaksud bertujuan membangun kesadaran masyarakat kita terutama pemilik hewan ternak. Agar mereka dapat memelihara ternak sesuai dengan peternak pada umumnya, mengandangkan dan mengikat ternaknya sehingga tidak mengganggu ketertiban umum,” kata Sekda.
Lebih lanjut Sekda menyebut, selain itu pihaknya Pemkab Mukomuko dalam hal ini juga ikut berkontribusi dalam menurun angka kecelakaan. Dimana angka kecelakaan terhadap hewan ternak ini sering terjadi.
“Ini bentuk kami menurunkan angka kecelakaan terhadap hewan ternak. Seperti diketahui banyaknya korban laka lantas akibat hewan ternak ini,” pungkasnya.
Kasat Satpol – PP Mukomuko, Suryanto mengungkapkan saat ini pelanggaran yang dilanggar oleh hewan ternak meningkat. Masih banyak hewan ternak masih berkeliaran dijalan raya serta mengotori jalan poros lainnya.
“Sepanjang tahun 2023 ini kami berhasil mengamankan sebanyak 23 ekor. PAD terkumpul itu hampir 75.000.000. Artinya peternak Mukomuko belum sadar dan masih banyak melepasliarkan. Kedepan kami akan lebih mengoptimal dalam penegakan perda ini,” tutup Suryanto. **