Pemkab BS Gelar FGD Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah
Jurnalbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan menyelenggarakan Forum Grup Diskusi (FGD) Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan di Gedung Pola Bappeda – Litbang, Senin (14/10).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa rencana tata ruang wilayah Kabupaten dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sesda) Yudhi Satria pada kegiatan tersebut mengatakan selama kurun waktu 5 (lima) tahun Bengkulu Selatan mengalami perubahan yang cukup signifikan. Hal itu juga seiring dengan pertubumbuhan perekonomian dan globalisasi, termasuk pertumbuhan.
“Peninjauan kembali RTRW Bengkulu Selatanini merupakan bagian dari evaluasi dan sekaligus memberikan arahan bagi tingkat kesesuaian penggunaan ruang yang nantinya sebagai bahan kajian lanjutan dalam revisi Perda RTRW Bengkulu Selatan”.
Ditambahkannya, RTRW Bengkulu Selatan memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Sebab RTRW merupakan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daeraeh (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“RTRW ini tentunya akan dijadikan pedoman peningkatan beberapa sektor baik itu perekonomian maupun pembangunan daerah”.
Turut hadir para Kepala OPD, Camat di Lingkungan Pemerintah Bengkulu Selatan, Instansi Vertikal, Kades, Tokoh Adat, dan Tokoh Maysyarakat serta Tokoh Pemuda.(snn)