Pemdes Permu Gelar Musyawarah Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2024
Kepahiang, Jurnalbengkulu.com - Pemerintah Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Musyawarah Desa Pertanggung Jawaban MDPJ. APBDES Tahun Anggaran 2024. di Relasisikan Pada hari ini 12 Januari 2025.
Pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan desa adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab (pertanggungjawaban) atas tugas dan wewenang yang diberikan.
Manfaat pelaporan keuangan desa yaitu mengetahui tingkat efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan pengelolaan sumber daya ekonomi oleh desa dalam 1 tahun anggaran; dapat mengetahui nilai kekayaan bersih desa sampai dengan posisi terakhir periode pelaporan; sebagai alat evaluasi kinerja aparatur desa; sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan praktik penyalahgunaan atau penyimpangan pengelolaan keuangan; sebagai wujud riil implementasi azas transparansi.
Pertanggungjawaban disampaikan kepada Desa Permu Syamsil Bahroni, setelah akhir tahun anggaran. Ditetapkan dengan Peraturan desa (Perdes) dilampiri: Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Kegiatan, Daftar Program yang Masuk Desa. Laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APBDes disusun oleh Penginformasian kepada masyarakat melalui Pembangun Jaringan Irigasi, Pengadaan Lampu Tenaga Surya Dan (JUT) baliho, banner, papan pengumuman dan media informasi yang lain.
Peraturan desa disertai dengan, laporan keuangan, terdiri atas laporan realisasi apb desa; catatan atas laporan keuangan; laporan realisasi kegiatan; dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke desa.pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran.menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan apb desa kepada menteri melalui direktur jenderal bina pemerintahan desa Permu.
Yang Menghadiri: SYAMSIL BAHRONI, SE Kepala Desa Permu, Perangkat Desa Permu, HERMAN ZAMHARI Camat Kecamatan Kepahiang, EKO SAPUTRA Pendamping PMD Kabupaten Kepahiang, Bapak Kapolsek Kepahiang, Babinsa, Pendamping Desa,Ibu PKK Desa, Toko Agama, Toko Masyarakat, Perwakilan Dari Toko Pemuda. (Adv/Carles)