Paripurna Jawaban Gubernur Bengkulu Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD
Jurnalbengkulu.com - Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan ke-2 dengan agenda jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pemandangan umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2019 sisa perhitungan. Acara rapat ini diadakan di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang diwakili langsung oleh Sekdaprov Hamka Sabri mengatakan atas pernyataan Fraksi Golongan Karya bahwa terjadinya penurunan ada pos PAD, Selasa, (7/7/2020).
"Nah ini pada POS PAD merupakan catatan bagi kita dan perlu mendapatkan perhatian bersama dalam menemukan upaya peningkatan PAD dimasa yang akan datang. Kami sepakat dan kedepanya akan diupayakan peningkatan melalui inovasi pelayanan pajak dan retribusi Daerah," ungkapnya.
Menanggapi masukan Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Hamka mengatakan bahwa target capaian pendapatan Daerah masih dibawah target dan menunjukan pengolaan pendapatan Daerah yang terlalu ambisius dalam menyusun perencanaan tanpa memiliki basis data yang valid dan sahih sebagai penyusunan pendapatan daeah yang akurat dan rasional.
"Kami menjelaskan bahwa pendapatan yang di targetkan pada APBD tahun anggaran 2019 merupakan target yang rasional, mengingat ada rencana kenaikan PAD seperti pajak bahan bakar kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor dan retibusi serta pelimpahan peumpamaan kewenangan dari Kabupaten atau kota kepemerintah Provinsi Bengkulu. Namum pada erjalananya Perda pajak Daerah Bru selsesai Desember 2019 dan Perda Retribusi sampai saat ini masih dievaluasi oleh Kemendagri. Sehingga target yang telah kita susun bersama tidak terpenuhi," ungkapnya.
Hamka juga menjelaskan dan menyampaikan tanggapan dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya atas pernyataan dan apresiasi serta memberikan penghargaan kepada pemerintahan provinsi Bengkulu atas keberhasilan mempertahankan opini WTP dari BPK RI perwakilan Bengkulu ucapkan terimakasih. Apa yang menyebabkan realisasi Pendapatan belum sesuai dengan yang dianggarkan apakah karena asumsi pendapatan terlalu tinggi supaya belum mencapai target APBD.
"Opini WTP tersebut merupakan penghargaan bagi kita semua yang telah berupaya untuk menjalankan tata kelola keuangan dan dan dengan baik dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kamu juga menanggapi untuk piutang lain-lain per 31 Desember harus ada langkah untuk merealisasikannya. Kami berpendapat ke depan akan diupayakan langkah-langkah untuk menagih piutang yang merupakan hak pemerintah Provinsi Bengkulu. Nah disini pemerintah Provinsi Bengkulu juga perlu melakukan kajian dan evaluasi penyebab atau mengalami meningkatkan Apakah faktor SDM atau faktor lain. Disini kami ucapkan terimakasih atas masukkannya," ungkap sekda
Selanjutnya menaggapi masukan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat yang mengatakan supaya pada tahun anggaran 2020 pendapatan perlu ditingkatkan sehingga mendekati angka 100%. Pemerintah provinsi Bengkulu sependapat dan mengharapkan dukungan dari anggota dewan yang terhormat.
"Atas pernyataan Fraksi Partai Nasional Demokrat agar sistem perhitungan APBD Tahun Anggaran 2019 dapat digunakan sesuai dengan mekanismenya peraturan yang berlaku pemerintahan provinsi Bengkulu sangat sependapat. Dapat kami jelaskan bahwa sampai saat ini kinerja dinas pupr cukup baik responsif dan pelaksanaan sudah sesuai dengan tupoksi, namun bila ada saran dari anggota DPRD yang terhormat akan dipertimbangkan," ungkapnya.
Di sini Hamka juga menanggapi saran dari fraksi paratai Demokrat meminta penjelasan Realisasi Pendapatan hanya mencapai 88,801% ada apa apa dan dan mengapa tidak terealisasi nya pendapatan daerah tersebut.
"Dapat dijelaskan bahwa pendapatan yang ditargetkan APBD tahun anggaran 2019 merupakan target yang rasional mengingat adanya nya rencana kenaikan seperti pajak bahan bakar kendaraan bermotor balik nama kendaraan bermotor dan Retribusi serta pelimpahan kewenangan dari kabupaten kota ke pemerintah provinsi. Pada perjalanannya Perda pajak Daerah baru selesai Desember tahun 2019 dan Perda retribusi sampai saat ini masih dievaluasi Mendagri sehingga target yang telah kita susun bersama tidak terpenuhi. Ditambah lagi adanya pemotongan dana bagi hasil pusat ke Daerah," ungkapnya.
Sekda Hamka juga mengatakan dan menanggapi masukan dari fraksi partai kebangkitan bangsa yang memindai bahwa kinerja keuangan daerah dari tahun ketahun Belum menunjukkan kemajuan signifikan dan masih biasa saja.
"Dapat dijelaskan bahwa pemerintahan provinsi Bengkulu terus berbenah data keuangan daerah dan tata ruang daerah. Atas pertanyaan fraksi kebangkitan bangsa dapat dijelaskan bahwa kebijakan identifikasi setelah dilakukan dengan perubahan Perda pajak, Pergub keringanan pajak inovasi Pelayanan Pajak, bentuk-bentuk ekstensi kewenangan pemerintahan provinsi dibatasi oleh undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ungkapnya.
Sekda juga menjelaskan dan menanggapi masukan dari fraksi amanat dan keadilan memberikan apresiasi kepada pemerintahan provinsi Bengkulu yang telah berhasil memenangkan kembali opini WTP dari badan keuangan pemeriksaan RI Bengkulu. Apa yang menjadikan penyebab tidak terjadinya realisasi pendapatan sesuai dengan target yang ditetapkan dalam APBN.
"Dapat dijelaskan bahwa pendapatan yang di tetapkan dalam APBD tahun 2019 merupakan target yang rasional mengingat adanya nya rencana kenaikan seperti pajak bahan bakar kendaraan bermotor balik nama kendaraan bermotor dan Retribusi serta pelimpahan kewenangan dari kabupaten kota ke pemerintah provinsi. Pada perjalanannya Perda pajak Daerah baru selesai Desember tahun 2019 dan Perda retribusi sampai saat ini masih dievaluasi Mendagri sehingga target yang telah kita susun bersama tidak terpenuhi. Ditambah lagi adanya pemotongan dana bagi hasil pusat ke Daerah," ungkapnya.
Dan yang terakhir kita juga menanggapi masukan fraksi persatuan Nurani Indonesia pencapaian daerah jauh dari target perencanaan menunjukkan kinerja pengelolaan pendapatan daerah yang terlalu ambisius dalam menyusun perencanaan memiliki basis data yang valid dan sah Bagaimana penyusunan perencanaan badan daerah tidak akurat dan rasional.
"Hal ini dapat dijelaskan bahwa pendapatan yang di tetapkan dalam APBD tahun 2019 merupakan target yang rasional mengingat adanya nya rencana kenaikan seperti pajak bahan bakar kendaraan bermotor balik nama kendaraan bermotor dan Retribusi serta pelimpahan kewenangan dari kabupaten kota ke pemerintah provinsi. Pada perjalanannya Perda pajak Daerah baru selesai Desember tahun 2019 dan Perda retribusi sampai saat ini masih dievaluasi Mendagri sehingga target yang telah kita susun bersama tidak terpenuhi. Ditambah lagi adanya pemotongan dana bagi hasil pusat ke Daerah," pungkasnya. (Adv)